Berita Viral
Tak Hanya Dipecat Partai, Devara Putri Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Indriana Terancam Hukuman Mati
Devara Putri caleg RI yang bunuh Indriana Dewi bersama dengan selingkuhannya kini dikenakan pasal berlapis, terancam pidana mati pembunuhan berencana
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Tak hanya dipecat dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda Caleg Caleg DPR RI yang membunuh Indriana Dewi Eka juga dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.
Diketahui, Devara Putri Prananda Caleg DPR RI adalah selingkuhan dari Didot Alfiansyah yang merupakan kekasih korban.
Devara Putri Prananda bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran yakni Muhammad Reza Swastika membunuh korban dengan cara menjerat lehernya di dalam mobil.
Tak cukup sampai disitu, Devara Putri juga menjual barang-barang berharga milik korban.
Baca juga: Tanda Bakti Indriana Dewi, Sengaja Nabung Demi Orangtua Punya Rumah Layak, Pilu Dibunuh Caleg DPR RI

Atas perbuatannya, Devara Putri dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338, 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Hal tersebut juga menyeret Didot, selingkuhannya sekaligus kekasih Indriana Putri dan juga Reza si pembunuh bayaran.
Tak hanya itu saja, Devara juga gagal melaju ke Senayan sebagai Caleg RI.
Devara sudah dipecat dari Partai Garuda lantaran perbuatan kejinya.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan memberhentikan tersebut berdasar hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.
Devara diketahui sebelumnya Caleg Dapil Jawa Barat IX nomor urut 4 itu terlibat bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran berinisial MR terlibat pembunuhan Indriana
"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024) kemarin dilansir dari Tribun Jakarta.
Kendati begitu, Partai Garuda menyatakan kasus hukum menjerat pembunuhan Devara yang kini ditangani Polda Jawa Barat merupakan akibat tindakan pribadi yang tidak terkait dengan partai.
Baca juga: Fakta Dibalik Devara Putri Caleg DPR RI Dalangi Pembunuhan Indriana, Ternyata Nyicil Bayar Eksekutor
Baca juga: Profesi Indriana Dewi Eka Korban Pembunuhan Diotaki Caleg DPR, Barang Mewahnya Buat Bayar Pembunuh
Sementara perihal sosok Devara secara pribadi, Yohanna menuturkan secara pribadi tidak mengetahui karena tak mengenal langsung selama tersangka aktif sebagai kader.
Partai Garuda juga berharap kasus pembunuhan yang dilakukan Devara tersebut tidak dikaitkan dengan partai dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian menimpa Indriana.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Namun kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," ujar Yohanna.

Sebagai informasi Devara, Didot, dan MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Indriana dibunuh di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024) lalu jasadnya dibuang ke jurang pada Jumat (23/2/2024) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Pembunuhan itu sendiri sudah direncanakan oleh pelaku sejak 15-19 Februari 2024.
Lalu pada 20 Februari 2024, para pelaku bersama korban berangkat Bogor.
Saat akan kembali ke Jakarta, mobil yang mereka tumpangi mampir ke toilet di kawasan Jalan Bukit Pelangi Sentul, Bogor.
"Di tengah jalan, DA dan DT pura-pura buang air kecil. Nah, kebetulan korban ini duduk di kursi depan. Kemudian RZ sebagai eksekutor duduk di jok kiri belakang dan menjerat korban dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang," katanya.
Setelah dipastikan meninggal, korban dipindahkan ke jok belakang dan dipakaikan masker, kemudian dibawa bermalam di Jakarta.
Baca juga: Minta Didot Pilih Satu, Devara Caleg DPR RI Suruh Indriana Dibunuh : Gak Boleh Ada di Muka Bumi
Besoknya pada 21 Februari 2024 siang, para pelaku berencana membawa mayat korban ke Pangandaran, melalui tol Cipali-Cirebon.
Namun baru sampai Kuningan, mobil yang ditumpangi para pelaku dan korban mengalami mogok.
"Kemudian dinaikan ke atas towing dan diturunkan di penginapan Cisaga Indah pada 22 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kombes Pol Surawan.
Pada 23 Februari 2024 siang, DP kembali menghubungi towing untuk mengantar mobil mereka ke bengkel yang ada di dekat Tugu Gajah, Kota Banjar.
"Pas ditowing itu, mereka semua duduk di mobil. Sampai ke Banjar, karena sparepartnya harus menunggu, mereka membuang jenazahnya ke jurang (dekat bengkel)," ucapnya.
Motif pembunuhan
Motif di balik pembunuhan ini adalah asmara, yang mana Devara si otak pelaku ini cemburu terhadap korban.
Hingga akhirnya dia meminta RZ untuk membunuh korban dengan dijanjikan imbalan Rp 50 Juta
"Pembunuhan ini atas permintaan dari DV (Devara), yang cemburu gak mau diduakan oleh DT (Didot) dengan korban," ujar Surawan.

Diketahui, Didot ini memiliki dua kekasih yakni Devara dan korban.
Namun Devara tidak terima dengan hal tersebut.
"Ini kan karena pacaran aja, si DT punya pacar dua, DV sama korban, namanya cemburu, dia gak mau diduakan," tambahnya.
Mayat Indriana pertama kali ditemukan oleh pengendara motor yang mencium aroma busuk di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024.
Setelah dicek, ternyata mayat seorang perempuan terbungkus selimut.
Kemudian belakangan diketahui bahwa korban ini bernama Indriana, warga Cipinang, Jakarta Timur.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Devara Putri Caleg DPR RI Terancam Hukuman Mati
Devara Putri Prananda
Indriana Dewi Eka
Pembunuhan
Tribunsumsel.com
Berita viral
Partai Garuda
Jejak Karier Militer Letda Inf Thariq Singajuru, Ternyata Dulu Pernah Menimba Ilmu di Palembang |
![]() |
---|
Sosok Afandi Bunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan, Diduga Depresi Tak Kerja hingga Pisah dengan Istri |
![]() |
---|
VIDEO Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dibunuh Tetangga saat Asik Main, Warga Hancurkan Rumah Pelaku |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan |
![]() |
---|
Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi, ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.