Berita Viral

Nasib Devara Putri Caleg DPR RI Bunuh Wanita Jaktim Bersama Selingkuhan, Kini Dipecat Partai Garuda

Nasib Devara Putri Prananda, caleg DPR RI tersangka yang bunuh wanita asal Jakarta Timur bersama selingkuhan, kini dipecat dar Partai Garuda.

Tribunnewsbogor.com
Nasib Devara Putri Prananda, caleg DPR RI tersangka yang bunuh wanita asal Jakarta Timur bersama selingkuhan, kini dipecat dar Partai Garuda. 

"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

Baca juga: Minta Didot Pilih Satu, Devara Caleg DPR RI Suruh Indriana Dibunuh : Gak Boleh Ada di Muka Bumi

Kendati begitu, Partai Garuda menyatakan kasus hukum menjerat pembunuhan Devara yang kini ditangani Polda Jawa Barat merupakan akibat tindakan pribadi yang tidak terkait dengan partai.

Sementara perihal sosok Devara secara pribadi, Yohanna menuturkan secara pribadi tidak mengetahui karena tak mengenal langsung selama tersangka aktif sebagai kader.

Devara Putri Prananda Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Indriana Dewi Eka, Minta Pacarnya Dodit Alfiansyah Habisi Korban
Devara Putri Prananda Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Indriana Dewi Eka, Minta Pacarnya Dodit Alfiansyah Habisi Korban (Kolase/IST/Tribunbogor)

Partai Garuda juga berharap kasus pembunuhan yang dilakukan Devara tersebut tidak dikaitkan dengan partai dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian menimpa Indriana.

"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Namun kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," ujar Yohanna.

Baca juga: Motif Pria Tega Bunuh Kekasih Bersama Selingkuhan Dipicu Cemburu, Rampas Harta Korban Rp 54 Juta

Sebagai informasi Devara, Didot, dan MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Indriana dibunuh di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024) lalu jasadnya dibuang ke jurang pada Jumat (23/2/2024) di Kota Banjar, Jawa Barat.

Setelah melakukan aksinya para pelaku juga menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.

Kronologi Kejadian

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan aksi pembunuhan ini diawali ketika korban pergi nongkrong bersama tersangka D dan R ke wilayah Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Sepulangnya dari tempat itu, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Bukit Pelangi pelaku D menghentikan laju kendaraanya dan turun dari kendaraan dengan alasan buang air kecil.

Di momen itulah sang eksekutor yakni R yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban sekitar 15 menit hingga akhirnya korban tak lagi bernafas.

Setelah korban tak bernyawa, para pelaku kemudian menjemput DP di Jakarta yang menjadi dalang dari pembunuhan ini.

"Setelah mereka melakukan pembunuhan di sini, jenazahnya sempet di bawa ke Jakarta, kemudian Cirebon, Kuningan sampai dibuang di wilayah Kota Banjar," ujarnya Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat melakukan olah TKP, Jumat (1/3/2024). Dikutip dari TribunnewsBogor.com

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku ini membawa korban menempuh perjalanan jauh selama empat hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved