Berita Viral

Penyebab Minimarket Disegel Baru 3 Hari Dibuka, Bukan Diprotes Aa Gym, Langgar Peraturan Daerah

Terungkap penyebab minimarket Cirle K disegel usai diprotes pendakwah Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym yang dekat area masjid Daarut Tauhiid.

Tayang:
Instagram @sekitarbandung
Terungkap penyebab minimarket Cirle K disegel usai diprotes pendakwah Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym yang dekat area masjid Daarut Tauhiid. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap penyebab minimarket Cirle K disegel usai diprotes pendakwah Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym yang dekat area masjid Daarut Tauhiid.

Aksi protes Aa Gym soal kegiatan malam di sebuah minimarket viral dimedia sosial.

Adapun minimarket tersebut tepat berada di sebelah masjid yang berseberangan dengan lingkungan pesantren.

Pendakwah kondang ini merekam aktivitas beberapa anak muda yang masih menongkrong pada malam hari.

Kendati begitu, ia menyesalkan kegiatan seperti itu terjadi di dekat wilayah pesantren.

Menanggapi hal itu, PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menegaskan, sikap gercep Satpol PP menyegel minimarket bukan karena viral dan protes Aa Gym, tapi sudah seharusnya yang melanggar ditindak.

Bambang Tirtoyuliono meminta kepada dinas yang mengurus perizinan agar mendata minimarket di Kota Bandung dan menindak yang melanggar Perda.

Reaksi pendakwah Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym usai polisi menyegel minimarket yang dekat area masjid Daarut Tauhid.
Reaksi pendakwah Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym usai polisi menyegel minimarket yang dekat area masjid Daarut Tauhid. (Ig@aagym)

Bambang menyesalkan market tersebut baru di sahkan tiga hari yang lalu viral.

"Perda terkait minimarket dan pasar modern baru disahkan Kamis 29 Februari 2024, baru tiga hari diresmikan ada kasus di Jalan Gegerkalong yang viral tentunya sangat disesalkan," ujar Bambang, Sabtu (2/3/2024) malam. Dikutip dari TribunJabar.id

Baca juga: Reaksi Aa Gym Minimarket di Area Pesantren Disegel Usai Video Protes Viral: Semoga jadi Tanah Wakaf

Kendati begitu, selain tak berizin, minimarket disebut melanggar perda yang telah ditetapkan sehingga harus di segel.

"Semua akan ditindak bagi yang melanggar termasuk yang di Gegerkalong karena melanggar Perda. Hari Senin pemiliknya akan dipanggil dan diperiksa," ujarnya.

Menurut Bambang, Perda yang baru disahkan segera diberlakukan dan disosialisasikan.

"Sebenarnya Perda pasar modern dan minimarket sudah ada yaitu Perda No 2 Tahun 2002 tentang ada perubahan jam operasiinal dan jarak antar pasar tradisional dan pasar modern serta mini market," katanya.

Nasib Minimarket Diprotes Aa Gym di Area Pesantrennya, Langsung Disegel Satpol PP, Ini Alasannya
Nasib Minimarket Diprotes Aa Gym di Area Pesantrennya, Langsung Disegel Satpol PP, Ini Alasannya (Instagram/aagym - IST Tribun Jabar)

Adapun di Perda baru jam operasional dari pukul 08.00 sampai 22.00 kecuali hari libur sampai pukul 23.00 WIB.

Bambang menambahkan, selain menyesalkan kasus minimarket di dekat pesantren tak berizin dan melanggar jam operasional, ini menjadi refleksi dan pelajaran agar jangan sampai terjadi kembali.

Baca juga: Nasib Minimarket Diprotes Aa Gym di Area Pesantrennya, Langsung Disegel Satpol PP, Ini Alasannya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved