Guru Dibunuh di Mesuji Lampung

Kisah Cinta Andre Armanda dan Rosiya Aprilia, Tega Bunuh Calon Istri Guru di Mesuji, Setahun Pacaran

Terkuak kisah cinta Andre Armanda(22) dan korban Rosiya Aprilia(25), guru muda di Mesuji, Lampung berujung tewas dibunuh, baru jalin asmara sejak 2023

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
instagram/memoto.awais
Terkuak kisah cinta Andre Armanda(22) dan korban Rosiya Aprilia(25), guru muda di Mesuji, Lampung berujung tewas dibunuh, baru jalin asmara sejak 2023 

"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena rasa cemburu dengan teman lelaki korban," ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Jumat (1/3/2024), dilansir dari Tribunlampung.com.

Tak hanya cemburu, pelaku juga merasa kesal dengan korban karena tanggal pernikahannya telah dirubah sepihak.

"Jadi korban merasa menanggung malu karena tanggal pernikahan yang sebulan disepakati dirubah secara sepihak oleh korban," ungkapnya.

Akibatnya, pelaku pun tega membunuh kekasihnya dengan luka sayatan di bagian tenggorakan korban.

Tidak sampai disitu, usai lakukan pembunuhan pelaku pun membuat alibi agar tidak tertuduh sebagai pembunuh kekasihnya.

"Jadi pelaku ini telah menyusun alibi sehingga seolah-olah dia tidak melakukan pembunuhan tersebut," ucapnya.

Adapun alibi yang dilakukan pelaku dengan mengajak rekan korban bernama Siti untuk makan, agar seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Kemudian berpura-pura pingsan di kantor pelaku pada saat mendengar korban telah meninggal dunia.

Alibi lainnya, pelaku datang ke rumah orang tua korban.

Baca juga: Postingan Terakhir Andre Calon Suami Sebelum Bunuh Rosiya Aprilia, Ucap Janji Tak Saling Tinggalkan

Kini, Atas perbuatannya, Andre Armanda dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat ekspose, Jumat (1/3/2024), dilansir dari Tribunlampung.com.

Kemudian, ungkap Ade, ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selanjutnya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menuturkan, berdasarkan LP/B/13/11/2024/Polsek Tanjung Raya/Polres Mesuji/Polda Lampung Tanggal 29 Februari 2024, jajaran Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dirumahnya.

Penangkapan itu dilakukan dengan waktu yang relatif sangat singkat kurang lebih 3 jam sejak olah TKP berlangsung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved