Berita Selebriti
Motif Kekerasan Siswa Serpong Libatkan Anak Vincent Rompies Terkuak, Diduga Tradisi Cara Masuk Geng
"Dari hasil penyidikan kami, motif sementara yang bisa kami sampaikan ada dua," tutur Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Po
Kasat Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengungkap status hukum dari 12 anggota geng yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Dari empat orang tersangka, ada satu orang yang berstatus sebagai alumni SMA swasta tersebut.
Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Tidak disebutkan secara gamblang identitas keempat tersangka karena masih berstatus anak di bawah umur.
Penyidik juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Segini Penghasilan Gus Samsudin Hingga Nekat Bikin Konten Tukar Pasangan Suami Istri Demi Subscriber
Berbeda dengan tersangka, polisi enggan merincikan identitas ketujuh anak pelaku tersebut karena umurnya masih di bawah umur.
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi. Dikutip dari TribunnewsBogor dari Youtube Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Selanjutnya, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kesusilaan.
"Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan di bawah umur dan melanggar kesusilaan dan pengeroyokan," ujar AKP Alvino Cahyadi.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.
Baca juga: Sumber Kekayaan Gus Samsudin Hingga Punya Rumah & Mobil Mewah, Ditangkap Imbas Konten Tukar Pasangan
Meski begitu, variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:
Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Olla Ramlan Jatuh Pingsan Saat Tahu Ibunda Meninggal, Menangis Histeris Peluk dan Cium Jenazah |
![]() |
---|
Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur Soal Video Viral Buka Jasa Doa Online Rp 10 Juta, Ngaku Bercanda |
![]() |
---|
Bedu Sebut Istri Pernah Robek Buku Nikah, Ungkap Permasalahan Rumah Tangga Hingga Beri Talak |
![]() |
---|
KABAR DUKA, Ibunda Olla Ramlan Tis'ah Djahri Meninggal Dunia Hari Ini di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Terancam Penjara Seumur Hidup, Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.