Berita Selebriti

Berondong Dengan Tembakan, Gathan Saleh Malah Laporkan Balik Korban ke Polisi, Duga Ada Pelaku Lain

Gathan Saleh, mantan suami artis melaporkan balik pihak korban, Mohammad Andika ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Youtube KH Infotainment
Gathan Saleh, mantan suami artis melaporkan balik pihak korban, Mohammad Andika ke Polda Metro Jaya. 

Gathan Saleh Ditangkap

Sementara Polres Metro Jakarta Timur mengamankan Gathan Saleh Hilabi, mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke, pelaku percobaan pembunuhan di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Gathan diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Tajur, Bogor Selatan pada Rabu (28/2/2024) siang.

Baca juga: Heboh Reza Arap Pamer Nota Habiskan Hampir Rp 500 Juta Untuk Party Semalam, Langsung Klarifikasi

Ia diringkus setelah sempat buron sejak Kamis (8/2/2024) lantaran berupaya menembak temannya sendiri, Mohammad Andika Mowardi (32).

"Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah showroom mobil. Penggeledahan di showroom tersebut kedapatan terduga pelaku berada di sana," kata Nicolas, Kamis (29/2/2024).

Namun dalam penangkapan itu Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tak dapat mengamankan barang bukti sepucuk senjata api yang digunakan Gathan saat melakukan percobaan pembunuhan.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Gathan mengaku langsung membuang senjata api yang dipakainya ke aliran kali Ciliwung usai melakukan percobaan pembunuhan.

"Memang ada sedikit kendala juga, karena setelah (keluar surat) perintah membawa. Sampai sore jam 16.00 WIB, baru terduga pelaku mau diperiksa. Dia menunggu pengacaranya," ujarnya.

Meski sudah diamankan, Nicolas menuturkan untuk sementara Gathan belum ditetapkan tersangka, atau masih berstatus sebagai saksi terduga pelaku percobaan pembunuhan.

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan penyidik masih perlu melakukan gelar perkara terhadap status hukum Gathan untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara nanti jam 12.00 WIB. Untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, apakah terduga pelaku akan dinaikan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.

Berdasar laporan yang dibuat Andika, Gathan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Kronologi kejadian

aksi nekat GSL itu terjadi pada Kamis (8/2/024) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Jatinegar Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved