Berita Selebriti
Sosok Wulan Guritno Gugat Perdata Eks Kekasih Sabda Ahessa ke PN, Dirugikan Uang Renovasi Rumah
Inilah sosok Wulan Guritno aktris cantik senior yang gugat perdata eks kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri, dirugikan uang renovasi rumah..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Namun, harus mengalami perpisahan pada tahun 2021 lalu.
Kemudian Wulan Guritno dikabarkan menjalin asmara dengan pebasket Sabda Ahessa.
Hubungan keduanya diketahui terpaut beda 15 tahun.
Namun hubungan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa kandas di pertengahan tahun 2023 lalu.
Disamping kabar hubungan keduanya yang kandas, Wulan Guritno dikabarkan mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.

Baca juga: Alasan Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Sabda Ahessa ke PN Jaksel, Terkait Dana Renovasi Rumah
Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Awalnya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sepakat membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran di Jakarta Selatan sebesar Rp 396,15 juta.
Diketahui jika Wulan Guritno meminta ganti rugi senilai Rp 100 juta kepada eks kekasihnya, Sabda Ahessa setelah putus namun justru ingkari janji.
Sehingga hal tersebut membuat Wulan Guritno meradang dan memutuskan mengugat Sabda Ahessa.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi awak media, Senin (26/2/2024).
Hingga kini juga belum ada penjelasan dari pihak Wulan Guritno terkait dengan kabar gugatan perdata yang dilayangkannya ke sang mantan, Sabdayagra Ahessa.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Berita Selebriti
Wulan Guritno
Sabda Ahessa
PN Jakarta Selatan
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
VIDEO Detik-detik EL Rumi Menang TKO Lawan Jefri Nichol 1 Ronde, Tinju Kepala Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Puasnya Ahmad Dhani Usai El Rumi Menang Tinju Lawan Jefri Nichol 1 Ronde : Jefri Diselamatkan Wasit |
![]() |
---|
Penyebab Jefri Nichol Kalah Tinju Lawan El Rumi TKO Dalam 38 Detik, Wasit Sebut Demi Keselamatan |
![]() |
---|
Kecewanya Jefri Nichol usai Kalah Tinju Lawan El Rumi, Hanya 38 Detik Dibuat TKO, Minta ke MMA |
![]() |
---|
Reaksi Nikita Mirzani Direkam JPU Inda Putri Manurung Saat Ngamuk Usai Sidang, Bakal Laporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.