Breaking News

Berita Selebriti

Sosok Sabda Ahessa Digugat Perdata oleh Wulan Guritno Eks Kekasih ke PN Jaksel, Anak Mendiang Sys Ns

Mengenal sosok Sabdayagra Ahessa alias Sabda yang digugat perdata oleh mantan kekasihnya, Wulan Guritno, jalin hubungan 15 tahun lebih muda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/sabdaahesa
Mengenal sosok Sabdayagra Ahessa alias Sabda yang digugat perdata oleh mantan kekasihnya, Wulan Guritno, jalin hubungan 15 tahun lebih muda 

Namun ia akhirnya memutuskan untuk bertemu dengan Wulan Guritno yang merupakan kekasih sang putra.

Hubungan keduanya juga sudah direstui oleh anak-anak Wulan Guritno.

Beberapa kali tertangkap momen kedekatan Sabda Ahessa dan Shalom Razade, anak dari Wulan Guritno

Walaupun usia mereka terpaut cukup jauh, Sabda Ahessa seakan tidak peduli dengan hal itu dan tanpa ragu sering membagikan momen mesranya dengan sang kekasih.

Dalam sebuah vlog YouTube di channel Titi Kamal, Sabda Ahessa ditanya alasannya menyukai Wulan Guritno.

"She's hot," jawab Sabda Ahessa.

Pengakuannya itu didengar langsung oleh beberapa rekan artis lain yang juga sedang makan bersama saat itu.

Sabda Ahessa juga terlihat telah menghabiskan waktu bersama dengan Wulan Guritno untuk liburan mengelilingi Eropa.

Potret keduanya pun dibagikan lewat akun Instagram masing-masing.

Digugat Perdata oleh Wulan Guritno

Wulan Guritno yang mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.

Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved