Berita Selebriti
Kerugian Wulan Guritno yang Membuatnya Gugat Mantan Kekasih Sabda Ahessa ke PN, Sampai Ratusan Juta
Terkuak jumlah kerugian dana renovasi rumah Wulan Guritno yang tak dikembalikan oleh eks kekasihnya, Sabda Ahessa, minta ganti rugi senilai Rp 100 jut
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
| Ruben Onsu Buka Suara Soal Tudingan Tak Balas Voice Note Anak-anaknya, Singgung Soal Nomor HP |
|
|---|
| Isu Ruben Onsu Dilarang Bertemu Ketiga Anak-anaknya Setelah Bercerai, Sarwendah : Itu Fitnah |
|
|---|
| Momen Deddy Corbuzier Beri Kejutan Ultah Sabrina Usai Digugat Cerai, Kue Ultah Disorot: My Ex Wife |
|
|---|
| Kecewanya Sarwendah usai Kuasa Hukum Ruben Onsu Bongkar Soal Nafkah Rp240 Juta Sebulan Pasca Cerai |
|
|---|
| Sosok Mak Ipah yang Kini Akrab dengan Ruben Disinggung, Jordi Onsu Ngamuk Ungkap Soal Masa Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Segini-Kerugian-Dana-Renovasi-Wulan-Guritno-Tak-Kembali-Oleh-Eks-Kekasih-Sabda-Ahessa-Ingkari-Janji.jpg)