Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan

Lagi Proses Cerai, Ria Ricis Bawa Oleh-Oleh Mahal Dari Jepang Untuk Teuku Ryan, Ramai Didoakan Rujuk

Ria Ricis ternyata masih mengingat Teuku Ryan saat liburan di Jepang. Belikan oleh-oleh spesial khusus sang suami

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Youtube Ricis Official/ig/riaricis1795
Ria Ricis ternyata masih mengingat Teuku Ryan saat liburan di Jepang. Belikan oleh-oleh spesial khusus sang suami 

"Dan kalau misalnya ada berita-berita di luar yang enggak enak, itu tidak benar. InshaAllah pasti Allah Maha Tahu," tambahnya.

Ryan menegaskan, ia tak ingin membuka aib perempuan yang pernah menjadi istrinya itu.

"Intinya adalah, saya tidak akan membalas atau membuka aib istri saya.

Karena dia sampai kapan pun mau kami bersama atau enggak, dia tetap ibunya anak saya," tukas Ryan.

Baca juga: Hasil Mediasi Perceraian Dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Menangis Gagal Pertahankan Rumah Tangga

Mewakili Teuku Ryan, kuasa hukumnya, Dedi Rizal Armidi menyebut mediasi Ryan dan Ricis masih akan berlanjut.

Pihaknya tak ingin menyimpulkan mediasi yang digelar hari ini gagal dilakukan.

"Belum, jangan diasumsikan seperti itu," tegasnya.

Dedi membantah ada faktor yang membuat mediasi pernikahan yang baru berusia dua tahun itu berjalan alot.

"Tidak ada yang alot sebenarnya, tapi dari hati ke hati selalu saya sampaikan Ria ditanya latar belakangnya.

Ryan pun diberikan kesempatan menjelaskan semua. Jadi mereka bertukar pikiran," tutup Dedi.

Sementara itu, sama dengan sang suami, Ria Ricis juga nampak keluar ruangan dalam kondisi mata sembab.

Pemilik nama asli Ria Yunita hanya berjalan menundukkan kepala saat keluar dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tatkala ditanya hasil mediasi, Ricis diam seribu bahasa.

Adik Oki Setiana Dewi ini justru berusaha melindungi dirinya dari awak media.

Untuk diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis menjalani sidang cerai perdananya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) dengan agenda mediasi.

Ria Ricis resmi menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pda 30 Januari 2024.

Gugatan itu sudah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved