Larangan Perpisahan Sekolah

Dilarang Pesta Perpisahan, Disdik Palembang Bolehkan Sekolah Adakan Syukuran Kelulusan

Dilarang pesta perpisahan, Dinas Pendidikan Palembang tetap membolehkan sekolah mengadakan syukuran kelulusan.

|
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Dilarang pesta perpisahan, Dinas Pendidikan Palembang tetap membolehkan sekolah mengadakan syukuran kelulusan. Hal ini diungkap Kepala Dinas Pendidikan Ansori, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dilarang pesta perpisahan, Dinas Pendidikan Palembang tetap membolehkan sekolah mengadakan syukuran kelulusan.

Larangan sekolah menggelar pesta perpisahan resmi berlaku untuk satuan dinas pendidikan si lingkungan Diknas Palembang mulai TK/PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Ansori mengatakan, larangan dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran kepala Dinas Pendidikan nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Dalam surat edaran itu disebutkan sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir di jenjang TK, SD, dan SMP.

Baca juga: Kondisi Pelaku Bisnis Kopi Bubuk di Lahat Setelah Harga Kopi Meroket, UMKM Paling Kena Imbas

Larangan perpisahan dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.

"Kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah," ujar Ansori, Senin (26/2/2024).

Ansori menegaskan jika sekolah masih ada menggelar perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak ada protes dari siswa atau guru maka akan diberi sanksi.

Sanksinya adalah memberikan teguran atau surat peringatan pada kepala sekolah yang melanggar aturan.

"Iya artinya dia tidak mengindahkan SE yang kepala dinas buat, harus disanksi karena aturan sudah kita buat," ujar Ansori.

Meski perpisahan dilarang, namun Ansori memperbolehkan digelar kegiatan syukuran di sekolah untuk mensyukuri keberhasilan siswa belajar dan lulus untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi lagi.

Syukuran ini di sekolah digelar dengan mengundang penceramah, ustadz dan diisi dengan pencerahan yang bermanfaat.

"Setelah ditimbang dan ditelaah perpisahan, pelepasan siswa lebih banyak foya-foya dan pamernya berlomba-lomba dan itu tidak baik sehingga hanya boleh syukuran saja di sekolah," tutup Ansori.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved