Berita Viral

Kronologi Rektor Universitas di Jaksel Diduga Lecehkan 2 Pegawainya, Korban Minta Perlindungan LPSK

Inilah kronologi rektor Universitas di Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial ETH diduga lakukan pelecehan terhadap dua perempuan berstatus pegawai di ka

Editor: Moch Krisna
Freepick
Ilustrasi pelecehan seksual. Berikut fakta terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor universitas di Jaksel terhadap dua pegawainya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah kronologi rektor Universitas di Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial ETH diduga lakukan pelecehan terhadap dua perempuan berstatus pegawai di kampus.

Dua korban yakni RZ dan DF lantas melaporkan sang rektor ke pihak bareskrim Polri

RZ sendiri mengalami tindakan pelecehan pada 6 Februari 2023 lalu.

Sedangkan DF diduga mengalami pelecehan pada tahun 2022 dan telah melapor ke Bareskrim Polri.

Melansir dari Tribunnews.com, Minggu (25/2/2024) Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani pertama kali menjelaskan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ.

Dia menceritakan dugaan pelecehan yang dialami kliennya tersebut berawal saat RZ menerima adanya laporan dari sekretaris rektor untuk menghadap ETH.

Kasus dugaan oknum guru lecehkan siswa di Prabumulih, orangtua siswa SMK korban pelecehan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hal ini disampaikan Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM, Selasa (23/1/2024).
Kasus dugaan oknum guru lecehkan siswa di Prabumulih, orangtua siswa SMK korban pelecehan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hal ini disampaikan Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM, Selasa (23/1/2024). (TRIBUN SUMSEL/EDISON)

Lalu, sesampainya di ruangan ETH, Amanda mengatakan RZ langsung duduk.

Namun, ETH lantas perlahan bangkit dari kursinya dan duduk di dekat RZ.

Pada momen inilah, RZ diduga mengalami pelecehan seksual oleh ETH.

“Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya,” kata Amanda dikutip dari Kompas.com.

RZ pun kaget dan berdiri dari posisi tempatnya duduk.

Pada saat itu, Amanda mengungkapkan korban hendak melarikan diri dari lokasi kejadian tetapi dicegah ETH.

Kemudian, sang rektor justru meminta meneteskan obat mata dengan dalih matanya memerah.

Hanya saja, momen tersebut diduga menjadi modus ETH melakukan pelecehan lagi ke RZ.

“Pernah (melapor ke atasan) langsung. Setelah kejadian pelecehan hari itu, dia (RZ) keluar sambil nangis, dia langsung menceritakan kepada atasannya,” ujar Amanda.

Langsung Dimutasi hingga Gelagat Korban Aneh

Amanda menuturkan setelah perisitwa tersebut dilaporkan korban ke atasannya, RZ justru dimutasi ke kampus pascasarjana Universitas Pancasila.

Tak hanya itu suami RZ, mengatakan bahwa korban bersikap tak biasa pasca-kejadian tersebut.

“Psikisnya ada perubahan, sehingga suaminya bingung, sampai mereka kadang sering ada perdebatan karena kelakuan aneh istrinya,” tuturnya.

Amanda mengungkapkan suami RZ pun langsung mendesak istrinya untuk bercerita.

Akhirnya, RZ pun mau bercerita terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Kini, RZ pun telah melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor Laporan Polisi (LP) yaitu LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Belum Diketahui Bentuk Pelecehan Seksual yang Dialami DF

Sementara, Amanda belum menjelaskan terkait dugaan pelecehan yang dialami DF yang saat itu berstatus sebagai karyawan honorer di universitast tersebut.

Namun, saat itu, DF langsung mengundurkan diri dari pekerjaannya akibat dugaan kelakuan bejat sang rektor.

“Kalau D setelah kejadian itu nggak lama dia resign, mengundurkan diri karena dia ketakutan,” tutur Amanda dikutip dari Tribun Jakarta.

Senada dengan RZ, DF pun sudah melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan nomor laporan LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Polisi Bakal Panggil Rektor, Korban Sudah Lapor LPSK

Terpisah, Polda Metro Jaya bakal memanggil ETH untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan yang terjadi di Universitas Pancasila besok, Senin (26/2/2024).

Betul (rektor tersebut akan dipanggil Senin besok),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary juga mengungkapkan kasus ini sudah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan kedua korban sudah melaporkan ke pihaknya untuk meminta perlindungan.

Edwin mengatakan permintaan tersebut baru diterima pada Minggu (25/2/2024) siang.

“Baru hari ini permohonannya masuk (meminta perlindungan),” kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu sore.

Edwin mengatakan LPSK masih perlu melakukan penelahaan terkait permintaan perlindungan tersebut hingga dikabulkan.

“Tentu akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu. Maksimal (selesai) 30 hari,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved