Berita Palembang

Rapel Kenaikan Gaji ASN Pemkot Palembang Segera Dibayar, Maret Berlaku Gaji Baru

Rapel kenaikan gaji ASN Pemkot Palembang segera dibayar dan Maret akan berlaku gaji dengan nominal baru. 

|
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK
Rapel kenaikan gaji ASN Pemkot Palembang segera dibayar dan Maret akan berlaku gaji dengan nominal baru.  

TRIBUNSUMSEL, PALEMBANG - Rapel kenaikan gaji ASN Pemkot Palembang segera dibayar dan Maret akan berlaku gaji dengan nominal baru. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 untuk gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 untuk gaji PPPK yang meningkat sebesar delapan (8) persen terhitung sejak 1 Januari 2024.

Namun, hingga kini gaji yang diteirma ASN khususnya di Pemkot Palembang masih berlaku nominal sama seperti bula-bulan sebelumnya. 

"Sampai sekarang pembayaran gaji bulan Januari dan Februari yang kami terima masih sama seperti tahun sebelumnya," kata salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Jumat (23/2/204).

Hal demikian dinilai sangat dinantikan, mengingat Bulan Suci Ramadan tak lama lagi sehingga umat muslim menjalankan ibadah puasa.

"Tentu kenaikan gaji ini sangat diharapkan, apalagi kita juga saat ini. Mudah-mudahan bisa dinikmati bersama gaji 23 dan Tunjangan Hari Raya (THR)," katanya.

Baca juga: Exit Tol Mataram Jaya Bakal Dibangun di Tol Pematang Panggang-Kayuagung, Tunggu Pembebasan Lahan

Sementara itu, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen akan dilakukan dengan pasti.

"Jika gaji belum diterima beberapa waktu setelah masuk, rapel untuk bulan-bulan sebelumnya tetap akan dibayarkan," tegasnya.

Dijelaskan Ratu Dewa pembayaran untuk kenaikan gaji pada bulan Januari dan Februari akan dimulai pada pertengahan Februari, termasuk pembayaran rapel kenaikan secara bersamaan.

Untuk gaji Maret dan seterusnya, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan nominal gaji baru setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kendati itu, Ratu Dewa menyebutkan Pegawai ASN Pemkot Palembang saat ini berjumlah 13.260, terdiri dari 9.796 PNS dan 3.464 PPPK.

Dalam hal ini, Ratu Dewa memastikan Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji mereka.

Sedangkan untuk THR serta pencairan gaji 13 untuk para ASN juga masih dalam tahap pengajuan.

"Setiap bulan setelah kenaikan, pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menjadi 57,2 Miliar, naik dari sebelumnya 53,6 Miliar dengan peningkatan sebesar 3,6 Miliar, ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved