seputar islam

Mengapa Anak di Luar Nikah Pakai Bin/Binti Ibunya, Bukan Bapaknya? Inilah Penjelasan Menurut Islam

Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Mengapa Anak Pakai Bin/Binti atas Nama Ibunya, Bukan Bapaknya? Inilah Penjelasan Lengkap Menurut Islam. 

Dalam kejadian tertentu, agama dan negara (Indonesia) mengizinkan nama anak memakai binti "ibunya" di belakang nama seorang anak.


Dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam karya M. Nurul Irfan dijelaskan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meskipun secara biologis anak itu berasal dari benih laki-laki tersebut. Anak ini dinasabkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa nomor 11 tahun 2012 ini dikatakan, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

MUI juga menetapkan, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Fatwa ini bersandar pada sejumlah pendapat, salah satunya pendapat Imam ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla juz 10. Dikatakan,

"Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki."

Kemudian, Imam ibn 'Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar berpendapat bahwa anak hasil zina dan li'an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena menurutnya, anak hasil zina tidak memiliki bapak.

Dalam hal ini, anak hasil zina yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh ayah dan ibu kandungnya.

 

Hak Waris bagi Anak yang Lahir di Luar Nikah

Menurut pendapat Imam Ibnu Nujaim dalam kitab al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq, anak hasil zina dan li'an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibunya saja. Sebab, nasab dari ayahnya telah terputus, sehingga ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak ayah.

Lebih lanjut dijelaskan, anak yang lahir di luar nikah ini memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan bagian tertentu saja. Demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu, ia hanya mendapatkan bagian tertentu saja.

Hikmah Bin Anak di Luar Nikah Diikuti Nama Ibu

Luqman Hakim SH dalam tulisannya dikutip dari laman kemenag.go.id,  mengatakan di antara hikmah pernikahan adalah menjadikan suatu hal yang sebelumnya haram menjadi halal yaitu bersetubuh dan menjaga nasab, oleh karena itu bersetubuh di luar ikatan pernikahan atau berhubungan badan sebelum menikah menjadi perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.

Alquran bahkan secara khusus melarang manusia untuk mendekati zina. Perbuatan ini pun tergolong sebagai jarimah atau tindak pidana kejahatan.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved