Pemilu 2024
Unggul Sementara, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih jadi Anggota DPD RI
Terungkap segini kisaran gaji komika Alfiansyah Bustami alias Komeng jika terpisah menjadi anggota DPD RI.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap segini kisaran gaji komika Alfiansyah Bustami alias Komeng jika terpisah menjadi anggota DPD RI.
Seperti diketahui, Komeng maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Rebuplik Indonesia untuk dapil Jawa Barat dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024.
Hal yang menjadi sorotan, lantaran surat suara dalam foto Komeng malah berbeda dengan caleg lain.
Bagaimana tidak, dalam foto itu Komeng tak tersenyum, ia yang mengenakan kemeja biru malah membuka mulutnya seraya melotot kearah kamera.
Sementara dalam surat suara itu, Komeng berada di sisi pojok kanan dengan nomor urut 10.
Dalam foto tampak Komeng tak menyertakan gelarnya.
Kini terpantau, Komeng sementara unggul dalam hasil perhitungan sementara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat yang digelar Rabu (14/2/2024).
Hal ini berdasarkan data KPU yang dikutip Jumat (16/2/2024), komedian Komeng menempati posisi teratas dengan perolehan suara 719.394 (10 persen) pukul 11.01 WIB dengan progress 55.835 dari 140.457 TPS (39.75).
Baca juga: Keinginan Komedian Komeng yang Hampir Pasti Jadi Anggota DPD RI, Bangun Gedung Kesenian di Jabar
Lantas berapakah gaji DPD RI ini ?
Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Baca juga: Sosok Komedian Komeng Viral Surat Suara Pasang Foto Nyeleneh, Diprediksi Tembus Kursi DPD RI
Berikut TribunBatam.id sajikan gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp 4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp 5,04 juta.

Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.