Pemilu 2024

Kapan Hasil Resmi Pemilu 2024 Diumumkan oleh KPU? Catat Jadwalnya

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Kapan Hasil Resmi Pemilu 2024 Diumumkan oleh KPU? Catat Jadwalnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat Indonesia yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah memberikan hak suaranya dalam pelaksaan Pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024).

Masyarakat bisa memantau penghitungan cepat pemilu Hasil qucik count atau hitung cepat Pemilu dan Pilpres 2024 akan langsung ditampilkan dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Quick count dapat disaksikan langsung dari siaran televisi maupun lembaga surveri yang sudah mendapatkan izin resmi dari KPU.

Namu perlu dicatat bahwa quick count bukanlah hasil resmi dan final dari Pemilu dan Pilpres 2024.

Nantinya KPU akan melakukan rekapitulasi dan mengumumkan secara resmi hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Lantas , kapan hasil resmi kpu 2024 diumumkan? berikut jadwal dan penjelasannya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, yang menjelaskan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024), dilansir Kompas.tv.

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.

Baca juga: Paslon Prabowo-Gibran Unggul Suara di TPS 7 Desa Sawah Empat Lawang, Tempat Joncik Muhammad Nyoblos

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved