Muara Enim Untuk Rakyat
KPU Muara Enim Musnahkan 1.583 Lembar Surat Suara Rusak
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, KPU Kabupaten Muara Enim musnahkan 1.583 surat suara rusak dan surat suara lebih di halaman gudang lo
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,-- KPU Kabupaten Muara Enim musnahkan 1.583 surat suara rusak dan surat suara lebih di halaman gudang logistik KPU Muara Enim, Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Muara Enim Rohani SH mengatakan bahwa sesuai dengan surat KPU Nomor : 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknik Tata Cara Kelola Logistik Pemilu yang mengatur tentang pemusnahan maka hari ini (Selasa,red) semua surat suara yang rusak atau lebih harus dimusnahkan. Adapun tujuan pemusnahan tersebut supaya surat suara ini tidak bisa dipakai lagi dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Adapun jenis surat suara yang dimusnahkan tersebut, lanjut Rohani yakni Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 52 lembar, Surat Suara Pemilu OPD Dapil Sumatera Selatan sebanyak 808 lembar, Surat Suara Pemilu DPR Dapil Sumatera Selatan 2 sebanyak 156 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sumatera Selatan 6 sebanyak 467 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil Muara Enim 1 sebanyak 5 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil Muara Enim 2 sebanyak 4 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil Muara Enim 3 sebanyak 20 lembar; Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil Muara Enim 4 sebanyak 24 lembar; Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil Muara Enim 5 sebanyak 47 lembar.
"Pemusnahan tersebut selain memang perintah juga untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat dan tidak berprasangka yang negatif kepada penyelenggaran Pemilu," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Muara Enim diwakili oleh Kakan Kesbangpol Muara Enim Andi Wijaya mengatakan bahwa saat ini, logistik sudah tiba di 22 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim. Petugas sudah diminta melakukan pengecekan persiapan sehingga jika ada kekurangan bisa cepat ditanggulangi. Dan pada hari pencoblosan, Bupati Muara Enim bersama Forkopimda dan pejabat OPD akan berkeliling memantau dan meninjau proses demokrasi dari pemungutan hingga perhitungan suara.
Dikatakan Andi, kegiatan pemusnahan surat suara adalah surat suara yang lebih atau kelebihan surat suara di samping itu juga terdapat surat suara yang rusak seperti robek dan tidak layak untuk dipergunakan. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk menjamin bahwa surat suara yang kita gunakan itu adalah sah dan tidak cacat pada saat kita pergunakan.
Selain itu juga untuk mengantisipasi jika surat suara ini yang tidak digunakan atau rusak tidak dimusnahkan akan disalah pergunakan oleh pihak-pihak atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu maka proses pemusnahan surat suara ini adalah suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan di seluruh Indonesia.Dan dengan kegiatan ini kita berharap sepenuhnya bahwa akan menjamin integritas dan keamanan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
"Ayo kita kawal pesta demokrasi ini sebaik mungkin dan berjalan dengan sebagaimana yang kita harapkan. Dan berdoa semoga petugas diberikan kesehatan dan kejadian Pemilu 2019 tidak terulang lagi," harapnya.
(ari)
IKuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.
Tribunsumsel.com
muara enim untuk rakyat
Berita Muara Enim Untuk Rakyat
Ketua KPU Muara Enim Rohani SH
| Pj Bupati Muara Enim Arak Piala Adipura ke-15 |
|
|---|
| Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 100 Juta |
|
|---|
| 1.155 Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Enim Memilih di TPS Khusus |
|
|---|
| Masuki Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Peserta Pemilu |
|
|---|
| Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 Sebesar 85 Persen di Kabupaten Muara Enim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/KPU-Kabupaten-Muara-Enim-musnahkan-1.jpg)