Siswa SMK Bunuh Pemilik Warung

Detik-detik Mengerikan Siswa SMK di Pandeglang Bunuh Pemilik Warung Demi Rp 200 Ribu, Leher Ditusuk

Diketahui, SF ditemukan tewas bersimbah darah oleh tetangganya IR yang hendak berbelanja di warung korban pada Sabtu (10/2/2024) siang.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Detik-detik Mengerikan Siswa SMK di Pandeglang Bunuh Pemilik Warung Demi Rp 200 Ribu, Leher Ditusuk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Detik-detik mengerikan saat siswa SMK di Pandeglang bunuh pemilik warung demi uang Rp 200 ribu,

Pelaku ialah seorang pelajar berinisial S (19) yang duduk dibangku kelas 3 SMK.

Sementara korbannya ialah SF, seorang perempuan berusia 28 tahun.

Diketahui, SF ditemukan tewas bersimbah darah oleh tetangganya IR yang hendak berbelanja di warung korban pada Sabtu (10/2/2024) siang.

Saat ditemukan, korban tergeletak bersimbah darah di lantai warungnya di di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.

Sementara di lokasi ada anak korban yang masih berusia 2 tahun.

Kepala Desa Kadubelang, Asep Sapri mengatakan saat kejadian, kondisi warung sepi dan hanya ada korban karena suaminya sedang shalat Jumat.

Asep yang juga paman korban menyebut pembunuhan keponakannya diduga dilatarbelakangi perampokan karena uang dan ponsel miliknya hilang.

"Satu handphone hilang. Dari dua jadi satu, dan uang di laci juga raib," ujarnya, Jumat dikutip dari Kompas.com

Menurut Asep, saat kejadian, tukang bangunan yang berada di samping warung tidak mendengar adanya teriakan.

"Ketahuan-ketahuan itu saat korban sudah tergeletak karena lokasi sepi," ucapnya.

Ia juga menyebut, SF mengalami luka robek pada bagian leher diduga akibat senjata tajam.

Pembunuh penjaga warung di Pandeglang, Banten, yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers.
Pembunuh penjaga warung di Pandeglang, Banten, yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Alasan Rumah Keluarga yang Dibunuh JND, Siswa SMK di PPU Bakal Dirobohkan Warga, Rumah Pelaku Duluan

Baca juga: Warga Trauma, Keluarga JND, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Pasrah Usai Rumahnya Dirobohkan

Pelaku siswa SMK berusia 19 tahun

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan adalah S (19), seorang siswa SMK yang juga tetangga korban, S ditangkap di wilayah Kota Serang pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Zhia Ui Archam mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah bekasi, namun ia kembali ke rumahnya.

"Tadinya terdeteksi di Bekasi, tapi kita lihat lagi ada di Kota Serang," ujar dia.

Detik-detik aksi pembunuhan S terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV pertama S tampak mendatangi warung SF menggunakan sepeda motor honda beat.

Dia yang mengenakan pakaian serba hitam langsung masuk ke dalam warung.

Di rekaman CCTV kedua, terlihat S dengan santai menghunuskan pisau ke bagian tubuh belakang SF.

Terlihat juga SF melakukan perlawanan, hingga akhirnya tewas tergeletak di lantai.

Kapolsek Banjar, AKP Dadan mengatakan di lokasi pembunuhan ada anak korban yang berusia 2 tahun menunjuk ke arah ibunya yang sedang meninggal dunia.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi, sempat ada laki-laki yang datang ke warung korban.

Belakangan laki-laki tersebut diketahui sebagai S.

"Keterangan saksi bahwa saat mau belanja ke warung atau agen melihat seorang laki-laki yang belanja di warung tersebut," ujar Dadan.

Pembunuh penjaga warung di Pandeglang, Banten, yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Sabtu (10/2/2024).
Pembunuh penjaga warung di Pandeglang, Banten, yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Sabtu (10/2/2024). (KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN)

Pelaku Diduga Sendirian Terduga pelaku tersebut kemudian meninggalkan warung dan melajukan sepeda motornya ke arah Kecamatan Banjar.

Ambil uang Rp 200.000 untuk bayar utang S disebut membunuh SF dengan empat tusukan di leher dan punggung dengan sebilah pisau.

Dia melakukan hal tersebut karena didasari kebutuhan uang untuk membayar utang.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto.

Kepada wartawan, S mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya yang dia pinjam sebesar Rp 300.000.

S juga mengaku, saat ini dia masih berstatus sebagai pelajar.

“Iya masih sekolah kelas 3 SMA,” kata dia.

Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved