Berita Nasional

Ngeri, Bocah SD di NTT Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Lima Rekannya, Dipukul dan Dibanting di Sawah

Pilu, Bocah SD di NTT Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Lima Rekannya, Dipukul dan Dibanting di Sawah

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Flores
Ngeri, Bocah SD di NTT Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Lima Rekannya, Dipukul dan Dibanting di Sawah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa mengerikan terjadi di di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Bagaimana tidak, seorang pelajar SD berinisial JJR (11) diduga menjadi korban penganiayaan oleh lima rekannya.

Bahkan, JJR akhirnya meninggal dunia lima hari setelah peristiwa penganiayaan tersebut.

Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada 31 Januari 2024.

Terduga pelaku merupakan anak-anak di bawah umur mengenyam pendidikan di sekolah yang sama dengan korban.

Pasca dianiaya, korban mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuhnya akhirnymeninggal dunia Senin, 5 Februari 2024.

Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchal Ribeiro, SH, dihubungi Rabu, 7 Februari 2024 membenarkan informasi penganiayaan itu.

Dikatakanya, Senin, 5 Februari 2024 lalu sekira pukul 22.30 Wita, anggota piket Mako Polsek Biboki Utara menerima laporan via telpon dari seseorang warga menyatakan telah terjadi dugaan penganiayaan berakhir kematian di desanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Res dan empat personil a Polsek Biboki Utara dipimpin Kapolsek AKP Marchal Ribeiro, SH mendatangi TKP.

Keterangan ayah korban NER (55) menyatakan sekira pukul 19.00 Wita 5 Februari 2024, korban mengeluhkan tidak kuat menahan rasa sakit di beberapa bagian tubuh.

"Korban mengalami rasa sakit di seluruh badan terutama dada,

perut,

pinggang,

belakang,

dan kemaluan,"ujarnya dikutip dari Tribun Flores.

Ilustrasi Penganiayaan Anak-anak
Ilustrasi Penganiayaan Anak-anak (Tribunsumsel.com/Khoiril)

Baca juga: Bacok Tetangga Pakai Golok, Chandra Pelaku Penganiayaan di OKU Selatan Ditangkap Polisi

Baca juga: Sosok Bekingan Satria Mahathir yang Buatnya Sombong, Bebas Dari Penjara Meski Lakukan Penganiayaan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved