Berita Viral

Sosok Faizal Rahman, Anak Penjual Roti Dibatalkan Berangkat Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi Polri

Mengenal sosok pemuda yang lolos casis tamtama ditetapkan tersangka, batal diberangkatkan pendidikan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunAmbon.com
Mengenal sosok pemuda yang lolos casis tamtama ditetapkan tersangka, batal diberangkatkan pendidikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok pemuda yang lolos casis tamtama ditetapkan tersangka, batal diberangkatkan pendidikan.

Kasus tersebut viral usai orang tuanya melakukan aksi unjuk rasa ini dilakukan pasangan suami istri pada, Kamis (8/2/2024).

Menurut keterangan orangtua pemuda tersebut, putranya merupakan korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau kasus penganiyaaan yang terjadi pada tahuin 2021 lalu.

Kendati begitu, kini orang tua pemuda itu meminta keadilan di Polda Maluku.

Dikutip dari TribunAmbon.com, pasangan suami istri ini tak kuasa menahan tangisnya lantaran putranya terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lolos seleksi Tamtama Polri 2023.

Pasalnya, putra sulungnya itu ini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Padahal, pada Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.

Dalam aksi unjuk rasanya itu, pasangan suami istri bernama Abdul Majid dan istrinya, Halima merupakan seorang penjual roti keliling membawa poster yang bertuliskan tentang nasib anaknya.

"Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?," tulis poster.

Baca juga: Viral Casis Tamtama Polri di Maluku Batal Diberangkatkan Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi, Faktanya

Sementara dalam poster yang dipegang ayahnya ini meminta keadilan kepada Polda Maluku terkait kasus anaknya.

"Katong minta keadilan," tulis poster.

Tengah viral dimedia sosial aksi unjuk rasa pasangan suami istri didepan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, anak lulus Tamtama Polri ditetapkan tersangka.
Tengah viral dimedia sosial aksi unjuk rasa pasangan suami istri didepan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, anak lulus Tamtama Polri ditetapkan tersangka. (TribunAmbon.com)

Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.

Kepada awak media, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Baca juga: Prabowo Subianto Marah Besar, Ada Caleg Nyamar jadi Nelayan di Kampanye Anies Berani-beraninya

Dijelaskan Abdul, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizal, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.

Dan jika Faizal bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga, pada tahun 2021.

Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.

Menurut Abdul, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.

Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.

Sosok anak penjual roti ini sontak jadi sorotan.

Ilustrasi Polis
Ilustrasi Polis (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Lantas siapakah sosoknya ?

Pemuda itu bernama Faizal Rahman yang saat in berusia 21 tahun.

Baca juga: Ibu Tamara Tyasmara Bela Kekasih Anaknya Usai Diduga jadi Dalang Kematian Dante: Orang Dipercaya

Faizal batal berangkat pendidikan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizal Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.

"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.

"Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai Casis akan gugur karena tidak akan diberangkatkan," pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved