Berita Viral

Sosok Faizal Rahman, Anak Penjual Roti Dibatalkan Berangkat Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi Polri

Mengenal sosok pemuda yang lolos casis tamtama ditetapkan tersangka, batal diberangkatkan pendidikan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunAmbon.com
Mengenal sosok pemuda yang lolos casis tamtama ditetapkan tersangka, batal diberangkatkan pendidikan. 

Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.

Menurut Abdul, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.

Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.

Sosok anak penjual roti ini sontak jadi sorotan.

Ilustrasi Polis
Ilustrasi Polis (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Lantas siapakah sosoknya ?

Pemuda itu bernama Faizal Rahman yang saat in berusia 21 tahun.

Baca juga: Ibu Tamara Tyasmara Bela Kekasih Anaknya Usai Diduga jadi Dalang Kematian Dante: Orang Dipercaya

Faizal batal berangkat pendidikan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizal Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.

"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.

"Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai Casis akan gugur karena tidak akan diberangkatkan," pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved