Berita Selebriti

Reaksi Tamara Tyasmara Setelah Kekasihnya, Yudha Arfandi Ditangkap Diduga Sebabkan Dante Meninggal

Tamara Tyasmara kini bernafas lega setelah orang yang dipercaya mendampingi anaknya saat berenang berujung tewas kini ditangkap, ucap syukur

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/tamaratyasmara
Tamara Tyasmara kini bernafas lega setelah orang yang dipercaya mendampingi anaknya saat berenang berujung tewas kini ditangkap, ucap syukur 

Bahkan, Yudha diam seribu bahasa saat ditanya oleh awak media.

Seblumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan penangkapan terhadap YA dilakukan

YA merupakan kekasih dari Tamara yang saat itu dititipkan untuk menjaga Dante.

"Ditangkap di Pondok Kelapa. Ya, pacar Tamara," kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (9/2/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," katanya menyambung.

Yudha Arfandi  kekasih Tamara Tyasmara tampak mengenakan kaos biru dongker hanya menunduk dengan tangan dipasang borgol.
Yudha Arfandi kekasih Tamara Tyasmara tampak mengenakan kaos biru dongker hanya menunduk dengan tangan dipasang borgol. (ig/lambe_turah)

Penetapan status tersangka ini disematkan ke YA setelah penyidik melalukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) kemarin.

"Betul (Kekasih Tamara sudah jadi tersangka)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelum itu, polisi tengah mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

YA dikenakan pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.

Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved