Berita Selebriti
Penjelasan Polisi Motif Yudha Tenggelamkan Dante, Jika Ada Bukti Kekerasan Terancam Penjara 20 Tahun
Penjelasan pihak kepolisian terkait motif Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Penjelasan pihak kepolisian terkait motif Yudha Arfandi alias YA, kekasih Tamara Tyasmara.
Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV di area kolam renang, terungkap sosok yang menemani Dante, ternyata kekasih Tamara Tyasmara.
Kini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.
YA bahkan dijerat pasal mengenai pembunuhan berencana.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami motif YA, tersangka kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara dan disjoki Angger Dimas.
Putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada Sabtu (27/1/2024) sore antara pukul 17.00-17.30 WIB.
"Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). Dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kekasih Tamara Tyasmara.
Bukti bukti tersebut di antaranya, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, dan juga hasil autopsi jenazah Dante.
"Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Ade.
Baca juga: Terungkap Rekaman CCTV Saat Detik-detik Dante Diduga Ditenggelamkan YA Kekasih Tamara, Ada Bukti
Ade mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa YA untuk mengetahui dugaan tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak Tamara.
"Ya nanti kami sampaikan lebih lanjut setelah adanya beberapa kegiatan lanjutan ya. Pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, nanti kami akan update lagi," kata Ade.

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jikalau terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pemnunuhan berencana maksimal 20 tahun," ujar Ade.
Baca juga: Reaksi Angger Dimas Setelah Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Ditangkap di Kasus Kematian Dante
Tribunsumsel.com
Tamara Tyasmara
Motif YA Tenggelamkan Dante
Raden Andante Khalif Pramudityo
Yudha Arfandi
Penjelasan Polisi Motif YA
Soimah Tuai Kritikan Gegara Ngaku Wajib Ospek dan Maki-maki Pacar Anaknya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Bongkar Harga Endorse Fantastis, Heran Dilaporkan Reza Gladys Cuma Karena Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Doktif Sindir Pedas Kuasa Hukum Reza Gladys, Soroti Dugaan Kekerasan Terhadap Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Harga Modal Kosmetik Reza Gladys Diungkap Doktif di Sidang Nikmir, Rp70 Ribu Dijual Rp1,5 Juta |
![]() |
---|
Tangis DJ Panda Nangis Peluk sang Ibu Saat Perform Perdana setelah Permasalahan dengan Erika Carlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.