Berita Selebriti

Detik-detik Dante Anak Tamara Tyasmara Tewas Tenggelam, Polisi Sebut Sempat Muntah Saat Berenang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan detik-detik kematian Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, sempat muntah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/anggerdimas
Polisi mengungkapkan detik-detik kematian Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, sempat muntah-muntah saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024). 

Kendati begitu, Tamara kini menyerahkan kasus meninggalnya sang anak ke pihak kepolisian untuk diselidiki penyebabnya.

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian

Pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.

Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.

Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari TribunBekasi.com.

Tangis Tamara Tyasmara pecah saat melangkah mendekati makam putranya,Dante menjelang proses pembongkaran untuk dilakukan autopsi, pada Selasa(6/2/2024
Tangis Tamara Tyasmara pecah saat melangkah mendekati makam putranya,Dante menjelang proses pembongkaran untuk dilakukan autopsi, pada Selasa(6/2/2024 (Youtube Kompas TV)

Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Rovan menuturkan terlapor dalam perkara tewasnya Dante, masih dalam proses penyelidikan.

"Dan terlapor dalam lidik," jelasnya.
Tamara dan Angger Hadiri Proses Pembongkaran Makam Anak

Angger Dimas menghadiri proses ekshumasi atau pembongkaran makam mendiang anaknya, Raden Andante Khafi Pramudityo atau Dante, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved