Berita PLN Insight
Tips Hindari Sanksi Denda Pemutusan dari PLN ULP Prabumulih
Melaui fitur Swacam, masyarakat dapat menyiapkan budget untuk pembayaran tagihan listrik yang dapat dibayar mulai tanggal 2 pada bulan berikutnya.
TRIBUNSUMSEL.COM,PRABUMULIH- Berikut tips agar masyarakat dapat terhindar dari sanksi denda dan pemutusan listrik yang diberikan oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Prabumulih.
Manager ULP Prabumulih, Gema Sabarani, mengatakan bahwa tips untuk menghindari sanksi denda dan pemutusan adalah dengan membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Agar masyarakat dapat memprediksi jumlah tagihan listrik yang akan dibayarkan, PLN memberikan kemudahan melalui fitur Swacam yang dapat diakses pada aplikasi PLN Mobile setiap tanggal 23 sampai dengan 27.
Melaui fitur Swacam, masyarakat dapat menyiapkan budget untuk pembayaran tagihan listrik yang dapat dibayar mulai tanggal 2 pada bulan berikutnya.
“Setiap akhir bulan, yaitu tanggal 23 sampai dengan 27, masyarakat dapat mengecek prediksi tagihan listrik pascabayar melalui fitur Swacam di aplikasi PLN Mobile. Dengan adanya informasi prediksi tagihan ini, masyarakat bisa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran listrik pada tanggal 2 bulan berikutnya. Pelanggan juga diberikan keloggaran waktu pembayaran tagihan listrik, mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulan. Supaya terhindar dari sanksi denda dan pemutusan, tips nya adalah dengan membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20” terang Gema.
Manager UP3 Ogan Ilir, Achmad Ariansyah, menghimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mempermudah urusan kelistrikan, khususnya yang berhubungan dengan tagihan listrik.
Baca juga: PLN UID S2JB Gelar Bedah Rencana Program TJSL,Fokus Dampak Optimal Bagi Masyarakat
Baca juga: PLN Pasok Listrik 24,5 MVA untuk PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel
“Supaya masyarakat bisa lebih mudah menyusun budgeting rumah tangganya, sangat disarankan menggunakan PLN Mobile. Fitur Swacam nya dapat membantu sehingga masyarakat bisa tau jumlah tagihan dan bisa bayar listrik tepat waktu” tutur Ariansyah.
Secara terpisah, General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang mengatakan, optimalisasi layanan PLN akan terwujud dengan dukungan penuh pelanggan, salah satunya melalui pembayaran rekening listrik tepat waktu.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membayar listrik tepat waktu. Semoga kedepan, seluruh masyarakat dapat memahami bahwa bayar listrik tepat waktu setiap bulan adalah kewajiban dan sangat membantu PLN dalam mengoptimalkan layanan kelistrikan. Untuk memudahkan pelanggan, PLN juga sudah go digital, dimana terdapat banyak cara mudah dalam membayar tagihan listrik, salah satunya melalui PLN Mobile” pungkas Adhi.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita PLN Insight
PLN Insight
PLN ULP Prabumulih
Tips Hindari Sanksi Denda Pemutusan
Tribunsumsel.com
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik |
![]() |
---|
Kementrian ESDM Umumkan RUPTL PLN 2025-2034, Siap Buka Keran Investasi Swasta |
![]() |
---|
PLN Berhasil Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level, Dari 30,7 ke 27,4 |
![]() |
---|
PLN Dengan HDF Energy dan PT SMI Tegaskan Komitmen Akselerasi Pemanfaatan Hidrogen |
![]() |
---|
780 Ribu Rumah Tangga Bakal Dapat Program Listrik Desa 2025–2029 di RUPTL Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.