Berita PLN Insight

PLN Berkoordinasi dengan Pemda Terkait Permohonan Pemindahan Tiang Listrik di Puskesmas Banyuasin

PLN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap kegiatan

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/ M. Ardiansyah
TIANG LISTRIK - Tiang listrik yang berada di pintu masuk dan keluar Puskemas Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/11/2025). Untuk memindahkan tiang listrik ini PLN meminta bayaran Rp 39 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- PLN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap kegiatan pemindahan infrastruktur kelistrikan dilakukan secara transparan, sesuai prosedur, serta mengutamakan keselamatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait permintaan biaya pemindahan tiang listrik di depan akses Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Tiang listrik yang dimaksud merupakan bagian dari jaringan distribusi yang menyalurkan listrik bagi pelanggan di wilayah sekitar Pangkalan Balai. Berdasarkan data lapangan, permohonan pemindahan tiang diajukan oleh pihak Puskesmas kepada PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Balai pada Tahun 2024 lalu karena berada di akses keluar masuk kendaraan di area UGD. Menindaklanjuti hal tersebut, PLN melakukan survei teknis untuk memastikan kelayakan lokasi pengganti, kebutuhan material, dan pekerjaan yang diperlukan di lapangan.

Sesuai dengan praktik penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.  Biaya pemindahan infrastruktur dapat dibebankan kepada pihak pemohon apabila pekerjaan dilakukan atas permintaan pelanggan atau instansi tertentu.  Proses administrasi dan pembayaran pun dilakukan melalui kanal resmi PLN untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Manager PLN ULP Pangkalan Balai, Iman Aswilton, menjelaskan bahwa PLN sangat memahami kebutuhan pihak Puskesmas untuk menjaga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Kami memahami pentingnya akses UGD bagi masyarakat. PLN berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mencari solusi terbaik agar pemindahan tiang bisa dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, pelayanan publik, dan keandalan pasokan listrik di sekitar lokasi,” ujarnya.

Manager UP3 Palembang Henry Nugroho menambahkan, PLN selalu terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama untuk kepentingan sosial non komersial. “Kami berkomitmen memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai ketentuan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Untuk Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN, masyarakat dapat membuat laporan dapat melalui Aplikasi PLN Mobile, Melalui Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke kantor PLN terdekat (ULP/UP3) untuk pengajuan tertulis. Setelah permohonan diterima, petugas PLN akan melakukan survei lapangan untuk menentukan rencana teknis dan estimasi biaya pekerjaan. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi melalui sistem PLN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved