Berita PLN Insight
PLN Berkoordinasi dengan Pemda Terkait Permohonan Pemindahan Tiang Listrik di Puskesmas Banyuasin
PLN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap kegiatan
TRIBUNSUMSEL.COM -- PLN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap kegiatan pemindahan infrastruktur kelistrikan dilakukan secara transparan, sesuai prosedur, serta mengutamakan keselamatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait permintaan biaya pemindahan tiang listrik di depan akses Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Tiang listrik yang dimaksud merupakan bagian dari jaringan distribusi yang menyalurkan listrik bagi pelanggan di wilayah sekitar Pangkalan Balai. Berdasarkan data lapangan, permohonan pemindahan tiang diajukan oleh pihak Puskesmas kepada PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Balai pada Tahun 2024 lalu karena berada di akses keluar masuk kendaraan di area UGD. Menindaklanjuti hal tersebut, PLN melakukan survei teknis untuk memastikan kelayakan lokasi pengganti, kebutuhan material, dan pekerjaan yang diperlukan di lapangan.
Sesuai dengan praktik penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Biaya pemindahan infrastruktur dapat dibebankan kepada pihak pemohon apabila pekerjaan dilakukan atas permintaan pelanggan atau instansi tertentu. Proses administrasi dan pembayaran pun dilakukan melalui kanal resmi PLN untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Manager PLN ULP Pangkalan Balai, Iman Aswilton, menjelaskan bahwa PLN sangat memahami kebutuhan pihak Puskesmas untuk menjaga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Kami memahami pentingnya akses UGD bagi masyarakat. PLN berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mencari solusi terbaik agar pemindahan tiang bisa dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, pelayanan publik, dan keandalan pasokan listrik di sekitar lokasi,” ujarnya.
Manager UP3 Palembang Henry Nugroho menambahkan, PLN selalu terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama untuk kepentingan sosial non komersial. “Kami berkomitmen memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai ketentuan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Untuk Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN, masyarakat dapat membuat laporan dapat melalui Aplikasi PLN Mobile, Melalui Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke kantor PLN terdekat (ULP/UP3) untuk pengajuan tertulis. Setelah permohonan diterima, petugas PLN akan melakukan survei lapangan untuk menentukan rencana teknis dan estimasi biaya pekerjaan. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi melalui sistem PLN.
| PLN Segera Terangi 7 Desa di Kawasan Hutan Kabupaten Muara Enim Sumsel |
|
|---|
| PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan, Dukung Ketahanan Energi Nasional |
|
|---|
| PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Panen Raya Jagung Serentak Bersama Kapolri di Sumatera Selatan |
|
|---|
| Cerita Pegawai PLN Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Hadirkan Cahaya dari Manna |
|
|---|
| Industri Timah di Bangka Belitung Gunakan Listrik PLN, Lebih Efisien & Siap Raih PROPER Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PLN-Minta-Bayar-Rp-39-Juta-Untuk-Pindahkan-Tiang-Listrik-Tutupi-Akses-Jalan-Puskesmas-di-Banyuasin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.