Berita Viral

Kronologi Anak Anggota Polisi Tawuran Tangan Berujung Putus Ditebas Celurit,Berawal Aksi Saling Ejek

Kronologi anak anggota polisi tawuran hingga tangan putus, berawal aksi saling ejek.

Tayang:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Kompas.com-Nabilla Ramadhian
Kronologi anak anggota polisi tawuran hingga tangan putus, berawal dari aksi saling ejek. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi anak anggota polisi tawuran hingga tangan putus, berawal aksi saling ejek.

Seperti diketahui, anak anggota polisi yang berinisial DSS ini terlibat dalam aksi tawuran bersama puluhan remaja di bawah flyover Pasar Rebo, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

Aksi tersebut melibatkan kelompok bernama Enjoy Rebo dan Bhozonk.

Sementara korban termasuk dalam salah satu dari dua kelompok remaja yang tawuran.

Masing-masing kelompok membawa senjata tajam berupa celurit.

Meski ada lawan yang terjatuh, para remaja ini bukannya berhenti, namun justru menyerang korban hingga mengalami luka berat.

Aksi tawuran ini kemudian berhenti setelah beberapa anggota mereka memutuskan melerai kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut motif di balik tawuran bermula dari saling ejek.

Sementara senjata tajam mereka peroleh dari pasar daring sekitar Rp 300 ribu. Salah satunya celurit sepanjang 1,2 meter.

Akibat aksi tawuran itu, DSS yang merupakan anak anggota polisi ini menjadi korban hingga tangannya putus.

Tak hanya tangan, kaki kiri DSS juga nyaris putus akibat tawuran tersebut.

Baca juga: Sosok DSS Anak Anggota Polisi Ikut Tawuran Berujung Tangan Putus, Dikenal Pendiam Oleh Tetangga

Pelaku Ditangkap

Kini, empat remaja yang diduga terlibat tawuran itu ditangkap, mereka berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Mereka adalah AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16).

Mereka berasal dari kelompok Enjoy Rebo. Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Inilah sosok remaja anak anggota polisi yang jadi korban tawuran tangan putus ditebas celurit viral dimedia sosial.
Inilah sosok remaja anak anggota polisi yang jadi korban tawuran tangan putus ditebas celurit viral dimedia sosial. (Kompas.com/Nabilla Ramadhian)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved