Pamilu 2024

Tanggal 14 Februari 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Informasi Lengkapnya

Artikel ini berisi penjelasan informasi Pemilu tanggal 14 Februari 2024 apakah termasuk libur nasional.

Tribun Sumsel
Tanggal 14 Februari 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Informasi Lengkapnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu 14 Februari mendatang.

Sama seperti Pemilu sebelumnya, hari pencoblosan atau pemungutan suara adalah hari libur nasional.

Hal itu dipastikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik.

Dilansir dari Kompas.com, Idham memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau momen pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.

"Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada," paparnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama Februari 2024, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024.

Dalam SKB tersebut, ditetapkan libur nasional Februari 2024 ada dua yakni pada Kamis, 8 Februari 2024 memperingati Isra Mikraj 1445 Hijriah dan Sabtu,10 Februari 2024 untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Tidak hanya dua hari libur nasional, pada Februari 2024 ini juga ada satu tanggal merah cuti bersama memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Jumat, 9 Februari 2024.

Pada bulan kedua ini, pemerintah juga akan menetapkan libur pada Rabu, 14 Februari 2024 dalam rangka Pemilu 2024.

Oleh karena itu, dipastikan libur Februari 2024 berjumlah 4 tanggal merah yakni sebagai berikut:

  • 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.

Baca juga: 50 Ide Kalimat Ajakan Tidak Golput di Pemilu 2024, Kekinian dan Inspiratif untuk Dibagikan di Medsos

Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Waktu Memberikan Suara di TPS Mulai Jam 7 Pagi

Baca juga: Kalender Jawa Bulan Juni 2024 Beserta Pasaran Weton dan daftar Hari Libur Nasional 2024

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved