Mahasiswi Dikeroyok Dua Wanita di OKU
FAKTA Mahasiswi Dikeroyok Dua Wanita di Baturaja Ternyata Bersahabat, Ribut Dipicu Masalah Di Medsos
Terungkap fakta mahasiswi dikeryok dua wanita di Baturaja OKU ternyata karena salah paham yang dimuat di medsos sehingga memicu penganiayaan
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Kasus penganiayaan yang dilakukan SA (27) dan LP (32) terhadap mahasiswi di Baturaja OKU berinisial SMS (26) hingga kini masih ditangani Polsek Baturaja Timur.
Terungkap fakta, ternyata antara korban dan tersangka rupanya saling bersahabat.
Namun karena ada salah paham yang kemdian dimuat di medsos sehingga memicu terjadinya tindak penganiayaan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto mengatakan, kasus ini masih menunggu perkembangan dari kedua belah pihak.
Tidak tertutup kemungkinan kedua belah pihak akan damai.
"Kalau memang langkah itu yang diambil maka akan ditempuh restorasi Justice polisi akan siap memfasilitasi.," jelasnya, Rabu (31/1/2024).
Menurut Kapolsek, korban juga tidak ada luka-luka.
Baca juga: Sosok Tali Kasih Crazy Rich Palembang Ultah Ke 17 Tahun Mewah Bak Pesta Kerajaan, Anak Kades di OKI
Karena antara pelaku korban ini sebenarnya bersahabat, namun karena ada kesalahpaham yang kemudian dimuat di medsos sehingga meluas dan berlanjut berkembang ke keributan yang puncaknya terjadi penganiayaan.
Kronologis kejadian, kedua pelaku yang semuanya wanita ini mengeroyok Suci Melita Sari (26), mahasiwi, beralamat di Desa Jayapura RT 02 RW 04 Kabupaten OKU TIMUR.
Aksi pngeroyokan itu terjadi Rabu (3/1/2024) pukul 15.00 sore, pelaku bernama LP menendang tubuh bagian belakang korban sebanyak satu kali dan mengenai pundak.
Kemudian pelaku lainnya berinisial SA ikut juga mejambak rambut korban menggunakan kedua tangannya.
Korban akhirnya terpojok namun kedua pelaku terus melakukan aksinya, bahkan pelaku LP membenturkan kepala korban.
setelah melakukan aksinya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban yang sedang kesakitan dikontrakkannya yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Lorong Keluarga, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Baturaja Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing inisial SA alias Uwa beralamat Komplek Perumahan Bungur Indah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kemudian tersangka inisial LP beralamat di Dusun I Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muaraenim.
Menurut keterangan Kapolsek Baturaja Timur, pelaku diamankan pada tanggal 30 Januari 2024 sore.
Tersangka yang sedang berada di komplek RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Kemudian Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Indra Syah Putra SH MSi beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang berada di RSS Sriwijaya Kelurahyan Sekar Jaya. Setelah berhasil diamankan, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 dan atau 170 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.