Berita Selebriti

Ingat Dengan Aktor Revaldo Tertangkap Narkoba Ketiga Kalinya? Kini Sudah Selesai Jalani Rehabilitasi

Masih ingat dengan aktor Revaldo sempat ditangkap kasus narkoba ketiga kalinya pada januari 2023 lalu.Kini kabar terbarunya Revaldo sudah selesai me

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribun
Berikut rekam jejak aktor lawas Revaldo kembali ditangkap kasus narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Masih ingat dengan aktor Revaldo sempat ditangkap kasus narkoba ketiga kalinya pada januari 2023 lalu.

Kini kabar terbarunya Revaldo sudah selesai menjalani proses rehabilitasi di Lido.

Sekiranya enam bulan Revaldo menjalani rehabilitasi setelah ditangkap karena kasus narkoba kemarin.

"Gue rehab, programnya tuh jalanin enam bulanan lah. Sisanya saling bantu (orang lain) lah," ujar Revaldo di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) melansir dari Tribunnews.com

"Iyaa gue di Lido, itu asli gue jalanin program full sampai kelar," ungkapnya.

Setelah kembali tersandung narkoba untuk ketiga kalinya, Revaldo menatap tahun 2024 ini dengan penuh semangat untuk kembali berkarya.

Ia ingin punya banyak karya di tahun ini serta bisa lebih totalitas dalam mengerjakan proyek yang datang.

"Lebih banyak berkarya kali yaa, terus lebih totalitas sama kerjaan dan proyek yang mendatang," terang Revaldo.

Untuk pemulihan dari narkoba sendiri, Revaldo sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya.

Kini dirinya lebih banyak sharing dengan orang lain yang juga punya masalah sepertinya.

"Duh lupa gua (keluar kapan), masih program juga tapi sekarang gue cuman ikut seminar aja," beber Revaldo.

"Jadi sekarang gue berbagi cerita apapun yang bisa gue bagi," sambungnya.

Rekam Jejak Revaldo

Berikut rekam jejak aktor lawas Revaldo kembali ditangkap kasus narkoba.

Seperti diketahui, Revaldo diamankan di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain sabu- sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.

Diketahui, Revaldo ini ternyata sudah ketiga kalinya ditangkap kasus narkoba.

Lantas seperti apa perjalanan kasus narkoba yang menjerat aktor bintang sinetron Ada Apa Dengan Cinta ini ?

1. Tersandung Narkoba Tahun 2006

Revaldo pernah terjerat narkoba, yakni pada 10 April 2006 dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.

Selain itu, Revaldo juga sempat ditahan karena kasus pemukulan pada 2004.

Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007 lantaran berperilaku baik selama berada di dalam sel tahanan.

2. Kembali ditangkap 2010

Setelah itu, pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali terjerat kasus yang sama.

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Barat.

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya.

Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi.

3. Kembali Ditangkap 2023

Setelah delapan tahun, kini Revaldo kembali ditangkap Ditres narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

Dikabarkan Revaldo diamankan di TKP pertama di kawasan Cempaka Putih.

Revaldo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimalnya, yakni 12 tahun penjara.

Kronologi Penangkapan Revaldo

Dikutip Serambinews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan artis peran Revaldo.

Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2023) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Polisi kemudian memantau lokasi hingga akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Zulpan.

Saat menangkap Revaldo, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urine Revaldo. Hasil tes urine-nya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Polisi juga menggeledah lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru.

Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan Revaldo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Tia.

Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.

Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembanglan terhadap Revaldo.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved