Berita Tanjung Enim Kota Wisata

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTBA, Hadirkan Dua Saksi Konsultan

Proses akuisisi merupakan bentuk dari investasi yang dilakukan PT BA, nilai investasi yang dilakukan adalah Rp 48 miliar untuk kepemilikan saham

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi PTBA
Kuasa Hukum keempat terdakwa dugaan korupsi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PTBA. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua orang saksi konsultan yakni RE Rudi Widjanarka dari PT Bahana Securities dan Ir Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT BA Tbk.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH saksi mengatakan jika PT BA Tbk melalui PT BMI melakukan investasi senilai Rp 48 miliar untuk kepemilikan saham PT SBS sebanyak 95 persen.

"Proses akuisisi merupakan bentuk dari investasi yang dilakukan PT BA, nilai investasi yang dilakukan adalah Rp 48 miliar untuk kepemilikan saham 95 persen kemudian 5 persen sisanya dipegang pemilik saham exsting PT Tise selaku pemegang saham yang lama," katanya, Jumat (26/1/2024).

Kuasa hukum keempat terdakwa, Gunadi Wibakso SH MH menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru ketika menyamai apa yang dilakukan oleh PT BA Tbk sebagai akuisisi murni.

"Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi, " katanya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi PTBA, 3 Anggota Tim Akuisisi PT SBS Beri Kesaksian

JPU sempat menanyakan bagaimana penilaian konsultan kalau PT SBS dibeli dengan kondisi apa adanya dan ekuitas yang negatif, hal ini juga dinilai tidak tepat.

"Karena penugasan yang dilakukan PT BA kepada konsultan adalah kajian dslam rangka investasi. Ini adalah penyertaan modal yang hasilnya tidak seketika akan diperoleh dalam waktu ke depan dengan asumsi dan proyeksi. Penugasan baru dijawab oleh saksi dua item langsung dipotong," ujarnya.

Pihaknya akan meluruskan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan JPU pada agenda sidang selanjutnya pada Senin mendatang.

Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA. 

"Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin  baik, maka  PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PT BA 5 dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan," tandasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved