Berita OKI

3.000 Persil Lahan di Kawasan Hutan Sialang OKI Dibuatkan Sertifikat, Ditempati Warga 20 Tahun

Sebanyak 3.000 persil lahan di kawasan Hutan Sialang Desa Muara Burnai 2 Kempuing Jaya OKI akan dibuatkan sertifikat.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Sebanyak 3.000 persil lahan di kawasan Hutan Sialang Desa Muara Burnai 2 Kempuing Jaya OKI akan dibuatkan sertifikat. Hal ini diungkap Kasi Pemetaan dan Survei BPN OKI, Debi Chandra, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 3.000 persil lahan yang terdiri dari perumahan, kebun dan sawah di kawasan Hutan Sialang Desa Muara Burnai 2, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir akan dibuatkan sertifikat.

Sertifikat akan diberikan pada warga yang terdaftar dan sudah tercatat sebagai penduduk Desa Muara Burnai 2 setelah menduduki lokasi sejak 20 tahun yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (BPN OKI) Joni Efendi awalnya wilayah dusun sialang merupakan kawasan hutan dan informasi sekitar tahun 1998 mulai ada penduduk yang tinggal dan menetap.

"Dari dulu mereka (penduduk) yang ingin membuat sertifikat tidak bisa, karena masuk kawasan hutan," katanya saat diwawancarai Tribunsumsel.com pada Rabu (24/1/2024) siang.

Lebih lanjut diungkap Joni Efendi, setelah perjuangan panjang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar segera dikeluarkan dari status kehutanan (kawasan hutan) akhirnya kementrian ATR/BPN mengeluarkan program reforma agraria yang sumber tanahnya dari TORA (pelepasan kawasan hutan) untuk diserahkan kepada warga setempat.

"Dengan adanya sertifikat supaya ada kejelasan dan saat ini anggota saya sudah dilapangan untuk melakukan proses pengukuran tanah, kebun dan bangunan di sana. Serta penyuluhan mengenai mekanisme pengurusan sertifikat kepada warga yang berhak," ungkapnya.

Baca juga: Bulog Lubuklinggau Salurkan Bansos Beras 10 Kg Untuk 20.446 KPM, Dibagi Dua Tahap

Menurut Joni, sejauh ini petugas dilapangan tidak menemukan kendala yang berarti. Berjalan lancar dan aman.

"Karena pengurusan sertifikat ini tidak perlu adanya surat dari desa, cukup dari penetapan Bupati orang-orangnya siapa saja dan subjeknya sudah ditetapkan olah kementrian," tambahnya.

Disampaikan lebih lanjut, Debi Chandra, Kasi Pemetaan dan Survei BPN OKI jika pembebasan lahan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tersebut untuk menindaklanjuti usulan dari Pemkab OKI terhadap daerah yang ada di kawasan hutan.

"Redistribusi tanah yang kami lakukan merupakan program sertifikat, terhadap tanah-tanah yang dahulunya adalah kawasan hutan, yang saat ini dibebaskan oleh Kementerian KLHK," kata Debi.

Disampaikan luasan wilayah berdasarkan surat keputusan dari KLHK ada sekitar 3.000 persil untuk jumlah total keseluruhannya.

"Tak hanya untuk daerah terusan sialang tapi tersebar di seluruh wilayah di OKI, totalnya ada 3.000 persil (bidang)," tambahnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan kegiatan inventarisasi, identifikasi dan pengukuran tanah di wilayah eks kawasan hutan yang dilepaskan oleh KLHK tersebut.

"Untuk hasil lebih lanjutnya kami belum tau, karena petugas masih di lapangan, kita tunggu hasil dari petugas," imbuhnya.

Teruntuk wilayah OKI pelepasan agraria, tak hanya di kawasan hutan Sialang. Namun, ada juga di daerah lain, tapi saat ini masih melakukan inventarisasi, identifikasi hingga pengukuran terfokus di kawasan hutan sialang Desa Muara Burnai II.

"Diupayakan tahun ini terselesaikan," bebernya.

Masih kata dia, untuk kendala di lapangan sampai saat ini petugas tengah melakukan tugasnya dengan lancar tanpa kendala .

"Setelah proses inventarisasi dan Identifikasi, lalu tahapan pengolahan data terhadap hasil yang dilakukan petugas di lapangan. Pengolahan itu nantinya menentukan persilnya di lapangan," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk masyarakat penerima pembebasan tanah sialang, semua masyarakat di sekitar yang menempati pemukiman hutan, memiliki peluang memiliki lahan tersebut.

Namun, tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan pada Oktober 2023 kemarin, mekanismenya akan ditentukan oleh Bupati," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved