Berita Viral

Akhir Kisah Verawati, Guru Honorer di Bima Ngaku Dipecat Lewat WA, Tetap Bekerja Setelah Salah Paham

Inilah akhir kisah dari Verawati selaku guru honorer yang dipecat lewat WA oleh Kepsek, tetap bekerja setelah terlibat kesalahpahaman...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Akhir Kisah Verawati Guru Honorer Dipecat Lewat WA oleh Kepsek, Tetap Bekerja Setelah Salah Paham 

"Kenapa saya berani katakan itu, saya pegang absen juga, saya kepala sekolah," kata Jahara Jainudin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Tahun 2023 saja, ungkap dia, setelah menerima gaji pada Agustus, Verawati langsung meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah selama empat bulan.

Hingga pada Jumat, Verawati baru tiba di sekolah sekitar pukul 08.00 Wita, tak lama setelah menerima pesan pemberitahuan via WhatsApp.

"Baru masuk ketika ada pencarian dana BOS saja. Setelah itu malas lagi, dia lebih mementingkan kepentingan di rumah bertani daripada harus masuk mengajar," kata Jahara.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran sebelumnya terjadi kesalahpahaman.

Saat itu, curhatan Verawati yang mengaku dipecat lantaran hanya lulusan Diploma dua atau D2 viral di media sosial.

Adapun pemecatan guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun itu disebut tidak hormat, sebab surat pemberitahuan disampaikan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

Hal ini diceritakan Verawati saat dihubungi Kompas.com yang mengaku dilarang mengajar lagi, saat ia mau berangkat mengajar.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Kepala SD Inpres Kalo di Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jahara Jainudin membongkar tabiat Verawati guru honorer
Kepala SD Inpres Kalo di Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jahara Jainudin membongkar tabiat Verawati guru honorer (KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO))

Kendati begitu, pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," jelas Vera.

Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Baca juga: Cerita Om Merry Dapat Jam Tangan Rp 1,2 M dari Raffi Ahmad dan Nagita,Awalnya Harga Dikira Rp 5 Juta

Kendati demikian, Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.

Ia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.

Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved