Berita Viral

Dianggap Permalukan Guru SMK Denpasar Usai Tegur Hukum Siswi Telat, Arya Wedakarna Bisa Dilaporkan

Sekjen Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menanggapi terkait tindakan anggota DPD Bali, Arya Wedarkna yang viral tegur guru

Ig@aryawedakarna
Sekjen Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menanggapi terkait tindakan anggota DPD Bali, Arya Wedarkna yang viral tegur guru SMK hukum siswi gegara telat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sekjen Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menanggapi terkait tindakan anggota DPD Bali, Arya Wedarkna yang viral tegur guru SMK hukum siswi gegara telat.

Seperti diketahui, belum lama ini aksi guru SMKN 5 Denpasar ini viral dimedia sosial diunggah Instagram @terang_media, Rabu (17/1/2024) yang memperlihatkan guru itu ditegur oleh anggota DPRD Bali, Arya Wedarkna.

Adapun kejadian ini terjadi di SMKN 5 Denpasar, berawal dari dua siswa SMKN 5 telat datang ke sekolah hanya tiga menit dari waktu masuk dan dihukum oleh seorang guru BK (Bimbingan Konseling) menulis 1,5 jam.

Melihat aksi guru tersebut, Arya Wedarkna ini terlihat tidak setuju dengan metode yang diberikan oleh guru BK kepada siswa SMK tersebut dan menegurnya.

Menurut Arya, tindakan itu termasuk pembullyan terhadap siswa.

Viral di media sosial Senator Bali, Arya Wedakarna meluapkan amarah terkait ketidaksetujuannya terhadap siswa yang dihukum hanya karena telat 3 menit.
Viral di media sosial Senator Bali, Arya Wedakarna meluapkan amarah terkait ketidaksetujuannya terhadap siswa yang dihukum hanya karena telat 3 menit. (titkok/aryawedakarnasuyasa)

Hukuman itu dinilai telah berlebihan, diduga guru BK SMKN 5 Denpasar menyuruh siswanya untuk membuat tulisan sebanyak 2 lembar sehingga memakan waktu banyak untuk siswa dalam menulisnya.

Menanggapi hal itu, Heru Purnomo mengatakan tindakan anggota DPD Bali ini dianggap telah mempermalukan guru di SMKN 5 Denpasar.

Baca juga: Viral Curhat Guru Honorer di Bima Dipecat Hanya Lewat WA, Padahal Sudah Mengabdi 18 Tahun

Menurut Heru, perbuatan Arya itu dapat masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan.

Bahkan, menurut Heru, perbuatan Arya yang menyebarkan video peristiwa itu dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video tersebut," kata Heru. Dikutip dari Tribun-Medan.com, Minggu (21/1/2024).

Dirinya menilai niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

Seharusnya Arya perlu melakukan pendalaman dulu jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru.

Baca juga: Mengenal Sosok Suhendri Zoni Ayah Ammar Zoni Meninggal Dunia, Drop Usai Sang Anak Ditangkap Narkoba

Selain itu, Heru menilai penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.

"Dalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut," jelas Heru.

"Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut. Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terdega pelaku," tambah Heru.

Meski begitu, Heru mengatakan FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring.

Nasib Guru SMKN 5 Denpasar Hukum 1,5 Jam Siswa Telat 3 Menit, Terancam Sanksi
Nasib Guru SMKN 5 Denpasar Hukum 1,5 Jam Siswa Telat 3 Menit, Terancam Sanksi (Tiktok/aryawedakarnasuyasa)

FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam.

"Namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat menungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga Lembaga tempat dia bekerja," tutur Heru.

Baca juga: Viral Luker Feller Tiktoker Ngaku Jadi Manajer di AS Gaji Rp 50 Juta Sebulan, Kejanggalan Dibongkar

Heru mengatakan jika hukuman itu ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut.

"Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP)," pungkas Heru.

Viral di Medsos

Sebelumnya, aksi guru SMKN 5 Denpasar ini viral dimedia sosial diunggah Instagram @terang_media, Rabu (17/1/2024) yang memperlihatkan guru itu ditegur oleh anggota DPRD Bali, Arya Wedarkna.

Adapun kejadian ini terjadi di SMKN 5 Denpasar, berawal dari dua siswa SMKN 5 telat datang ke sekolah hanya tiga menit dari waktu masuk dan dihukum oleh seorang guru BK (Bimbingan Konseling) menulis 1,5 jam.

Melihat aksi guru tersebut, Arya Wedarkna ini terlihat tidak setuju dengan metode yang diberikan oleh guru BK kepada siswa SMK tersebut.

Kejadian ini memicu perdebatan tentang metode disiplin yang tepat di sekolah.

Anggota DPD RI Arya Wedakarna lantas mendatangi SMKN 5 Denpasar karena tidak setuju dengan tindakan guru tersebut.

Terlihat dari unggahan Tiktoknya, sejumlah guru berdiri menghadap Arya Wedakarna.

Menurutnya, tindakan itu termasuk pembullyan terhadap siswa.

Hukuman itu dinilai telah berlebihan, diduga guru BK SMKN 5 Denpasar menyuruh siswanya untuk membuat tulisan sebanyak 2 lembar sehingga memakan waktu banyak untuk siswa dalam menulisnya.

"Ini termasuk pembulian loh Bu," ujar Arya dalam video.

"Hukuman tuh yang humanis aja Ibu jangan begitu," tambahnya.

Bahkan akibat kejadian itu siswa tersebut tidak dapat mengikuti dua mata pelajaran.

Arya juga mengatakan menoleransi siswa telat sedikit dari waktu masuk asalkan selamat sampai sekolah.

"Apa dasarnya buat sebanyak ini, nanti anak kalau cepet-cepet dia tabrakan itu gimana ya, toleransi tuh ada, ini kan termasuk pembullyan loh," ujar Arya Wedakarna dari Tiktoknya, Selasa, (16/1/2024).

Arya Wedakarna protes dan menyarankan agar hukuman yang diberikan tidak kelewatan.

"Saya mengeluarkan uang APBN ini agar mereka masuk kelas bukan untuk dihukum, hukuman tuh yang humanis aja ibu jangan begitu," tambahnya.

"Ibu merasa paling hebat? terus anak-anak gimana, mereka mungkin macet, kami aja telat 5 menit gak masalah karena situasional," terangnya lagi.

Kendati begitu, Senator Bali ini pun meminta agar guru SMKN 5 Denpasar datang ke kantornya menjelaskan tujuan dari aturan hukuman siswa telat.

"Saya akan undang anda menghadap saya jelaskan apa maksud dan tujuannya, kalau perlu kita depan aparat," ujarnya.

Selain itu, Arya Wedakarna menolak keras handphone dikumpulkan diruang BK.

"Siswa terlambat hanya 3 menit, tp diberi tugas jingga 1,5 jam menulis tugas yg tdk ada hubungan. Dengan alasan tugas literasi, siswa sampai ketinggalan 2 Mata Pelajaran. Menurut DPD RI AWK Siswa terlambat sedikit tidak apa2 asal selamat dijalan, apalagi kondisi DPS macet. DPD RI menolak juga HP siswa dikumpulkan diruang BK karena BK "curiga" siswa main HP saat dpt tugas. Lokasi SMK Negeri 5 Denpasar ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnasmkn5denpasar," bunyi keterangan caption @aryawedakarnasuyasa.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved