Berita Nasional
David Ozara Muncul Perdana Usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma, Kini Tak Bisa Menangkap Pelajaran
Kabar terbaru David Ozara, pemuda yang viral dianiaya oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak, kini tengah proses pemulihan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Baca berita lainnya di Google News
| Ngaku Miskin tapi Pakai Barang Branded, Kedok Joki UTBK 2026 di Unesa Akhirnya Terbongkar |
|
|---|
| Tangis Pecah di Sidang Tipikor, Ibrahim Arief Sebut Kasus Korupsi Laptop Upaya Kriminalisasi |
|
|---|
| Sosok Luky Alfirman, Eks Anak Buah Sri Mulyani Dicopot Purbaya Dari Jabatan Dirjen Anggaran Kemenkeu |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Soal Refly Harun Nyaris Adu Jotos dengan Pengacara Rismon Sianipar: Agak Sebal |
|
|---|
| Tak Terima Disebut 'Orang Baru', Refly Harun Semprot Rismon Sianipar: Anda Itu Enggak Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kabar-terbaru-David-Ozara-pemuda-yang-viral-dianiaya-oleh-Mario-Dandy.jpg)