Berita Viral
Cerita David Ozora Saat Koma Usai Dianiaya Mario Dandy, Mimpi Bertemu Gus Dur dan Ingin 'Ikut'
David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy anak tersangka kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo menceritakan mimpi bertemu Gus Dur saat koma
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Baca berita lainnya di google news
Ramai GoPay Gangguan saat Top Up, Saldo Terpotong Tapi Tak Masuk, Ini Kata Pihak GoPay |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Marsma TNI Fajar Adriyanto Sebelum Kecelakaan Pesawat, Para Jenderal Berduka |
![]() |
---|
Nasib Serma Mustari Purnawirawan Diduga Ditelantarkan Anak & Istri, Bertahan Hidup dari Kerabat |
![]() |
---|
Keberadaan Istri dan Anak Purnawirawan Serma Mustari, Diduga Tega Telantarkan Ayahnya, Umbar Janji |
![]() |
---|
VIDEO Tangis Pilu Nenek Sarinem, Perhiasan 40 Gram Dicuri Petugas Bansos Gadungan, Rugi Rp 32 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.