Crazy Rich Surabaya Korupsi
Awal Mula Budi Said Crazy Rich Surabaya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Diimingi Harga Emas Diskon
Terkuak kronologi Budi Said selaku Crazy Rich Surabaya jadi tersangka kasus korupsi yang rugikan PT Antam 1,1 Miliar, rekayasa jual beli emas 7 ton..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula Budi Said, Crazy Rich Surabaya jadi tersangka kasus korupsi yang rugikan PT Antam 1,1 Miliar.
Sebelumnya Budi Said memenangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT Antam.
Namun kini ia justru jadi tersangka.
Baca juga: Sumber Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas, Rugikan PT Antam Rp 1,1 T

Awalnya ia mengaku diiming-imingi harga diskon emas Antam yang lebih murah dari harga resmi.
Budi Said selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Grup awalnya membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.
Kepakatan jual beli itu senilai 7.071 kilogram setara 7 ton antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.
Transaksi jual beli emas kemudian bermasalah karena emas yang diserahkan ke Budi tak sesuai yang dijanjikan.
Budi mengaku hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Baca juga: Kondisi Bayi Ditinggalkan Oleh Wanita Melahirkan di Mushala, Ditemukan Menangis dan Penuh Darah
Baca juga: Profil Sosok Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Emas, PT Antam Rugi Rp 1,1 Triliun
Budi kemudian melayangkan gugatan terhadap PT Antam.
Kasus ini semakin runyam karena Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.
Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut tapi akhirnya ditolak.
Pasalnya PT Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.
PT Antam kemudian memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.
Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Hingga pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Mengetahui hal itu, Budi Said kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.
Hasilnya, pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.
"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi dilansir dari Surya.co.id.

Baca juga: Curhat David Ozora Kronologi Dianiaya Mario Dandy, Dijebak Bertemu Hingga Diancam Akan Ditembak
Namun kini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuan merekayasa jual beli emas sebanyak 7 ton rugikan PT Antam 1,1 Miliar.
Hal tersebut diputuskan setelah Budi Said menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (18/1/2024) ini.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024), melansir dari Kompas.com.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.
Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.
Baca juga berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.