Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M

Kronologi Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN Ternyata Data Dipalsukan

Kronologi seorang petani di kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditagih utang senilai Rp4 miliar oleh

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Kronologi Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN, Kaget Ada yang Nagih 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi seorang petani di kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditagih utang senilai Rp4 miliar oleh lembaga keuangan milik negara (BUMN).

Padalah diakui petani yang bernama Kacung Supriatna (63) ini ia tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman kepada lemabga keuangan BUMN yang kabarnya merupakan PT Askrindo Kredit Indonesia.

Namun, Ia mendapat tagihan utang dari pihak lembaga keuangan ke rumahnya karena telah meminjam Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Adapun awal mulanya diceritakan Kacung, penagihan utang ini dialaminya sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Ia mengatakan rumahnya didatangi oleh tiga orang menagih utang dari salah satu lembaga keuangan asal Jakarta yang berpelat merah.

Viral Petani di Bekasi Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN, Faktanya
Viral Petani di Bekasi Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN, Faktanya (Kolase Tribunsumsel.com/ Wartakotalive.com)

Kedatangan ketiga orang itu membuat Kacung sontak terkejut lantaran pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.

Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.

Baca juga: Viral Petani di Bekasi Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN, Faktanya

"Datang tiga orang menagih uutang bilangnya dari bank asal Jakarta.

Saya kaget kedatangan itu.

Kata orang itu,

saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar," ungkap Kacung dikutip dari WartaKota, Selasa (16/1/2024).

Ia juga belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.

Petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar dari lembaga keuangan.
Petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar dari lembaga keuangan. (Muhammad Azzam/Wartakota)

Hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.

"Selama ini saya tidak ngerasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya gak pernah pinjam," tambah Kacung didampingi anaknya Karyan (40).

Baca juga: Kecewanya Kiesha, Okie Agustina Diberi Waktu 5 Tahun Tempati Rumah Usai Cerai: Harusnya Gak Dijual

Sementara itu, Karyan mengatakan, sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kepada pihak manapun.

“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya,

punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak?

Saya bilang betul pak,

ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu

. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat,

saya minta fotocopynya gak dikasih,

cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.

Faktanya Terungkap

Usut punya usut setelah ditelusuri, ternyata sertifikat milik petani ini berada di tangan kakaknya setelah melakukan Ajudikasi.

Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.

Baca juga: Siskaeee Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa

Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.

Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.

"Saya telusuri kemarin,

saya datang ke sana sama abang saya.

Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua,

termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih,

minta data semuanya berkas gak dikasih,

cuma bisanya di foto," jelas Karyan

Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.

Pemalsuan Data

Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.

"Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu,

ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya.

Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan,

tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem," ujarnya.

Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.

Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.

Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya.

Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi

Akibat kasus ini, Karyan bersama sang ayah telah melaporkan peristiwa itu ke BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dia berharap sertifikat tanah orangtunya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.

"Harapannya sertifikat tanah orangtua saya kembali tanpa harus ditebus apalagi sampai Rp4 miliar." pungkasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved