Berita Selebriti

Duduk Perkara Anji Disomasi Firdaus Oiwobo, Semua Berawal dari Komentar Soal Kuasa Hukum di Medsos

Duduk perkara penyanyi Anji Manji disomasi oleh mantan pengacara Ndhank Surahman Harton, Firdaus Oiwobo terungkap.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig@sedangrame
Anji Manji disomasi oleh mantan pengacara Ndhan Surahman Hartono, Firdaus Oiwobo. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Duduk perkara penyanyi Anji Manji disomasi oleh mantan pengacara Ndhank Surahman Harton, Firdaus Oiwobo terungkap.

Adapun somasi itu dilayangkan lantaran Anji telah melanggar UU pencemaran nama baik.

Somasi itu dilayangkan berawal dari sang penyanyi yang mengomentari video yang diunggah oleh akun Indomusikgram.

Adapun isi unggahan tersebut terkait ucapan Firdaus Oiwobo soal somasi yang dilayangkan oleh kliennya, Ndhank Surahman kepada Andre Taulany yang digugat Rp35 miliar.

Menanggapi soal somasi hingga tuntutan tersebut, Anji lantas mengomentari soal pihak yang bersangkutan bikan merupakan anggota dari aksi bersatu.

Bahkan Anji juga menyarankan untuk tidak melakukan somasi tersebut.

"Mereka bukan bagian dari @aksibersatu yaaa. Pernah bicara sama kami, tapi kami tidak menyarankan hal yang dilakukan ini." tulis Anji.

Isi komentar Anji Manji disomasi oleh mantan pengacara Ndhank Surahman Hartono
Isi komentar Anji Manji disomasi oleh mantan pengacara Ndhank Surahman Hartono

Sementara akun @thekadrimohamad, menjawab pernyataan Anji yang menyebutkan bahwa jawaban Anji dinilai tak bertanggung jawab dan ingin kampanye saja.

"ni jawaban Macam apa ini…. Gak bertanggung jawab banget ….Yang kampanye kan eluuu…. Ya pasti bakal akan sering lah kriminalisasi… nji nji…. Ente bener bener ente hahahaha," jawab akun @thekadrimohamad

Baca juga: Duduk Persoalan Grup Musik NDX A.K.A Hentikan Konser Penonton Ricuh Teriak Nama Capres, Kesepakatan

Tak sampai disitu, Anji lantas menjelaskan bahwa Ndhank Surahman sudah diberi arahan untuk tidak melakukan hal itu.

Ia juga menyarankan untuk mencari kuasa hukum yang bagus.

Menurut Anji, apa yang ia bicarakan sesuai fakta yang terjadi.

"Loh memang benar yang saya bilang. Dia kami beri arahan untuk tidak melakukan tindakan ini itu dan kami menyarankan tim kuasa hukum yang bagus. tapi dia tetap berjalan dengan kemauannya sendiri. Kampanye yang kami lakukan adalah bicara kebenaran dan fakta yang terjadi, bukan ajakan kriminalisasi. Yang bersangkutan juga bukan anggota @aksibersatu, seperti saya bilang," tulis Anji di kolom komentar terkait video yang membahas kisruh tentang lagu Mungkinkah.

Merasa direndahkan martabatnya, Firdaus Oiwo akhirnya melayangkan somasi kepada Anji.

Baca juga: Merasa Direndahkan Anji Manji, Pengacara Firdaus Oiwobo Somasi Sang Penyanyi, Tuntut Permintaan Maaf

Disomasi Firdaus Oiwobo

Menurutnya, komentar Anji tersebut memberikan narasi yang merendahkan martabat dirinya sebagai pengacara sekaligus pemilik firma hukum.

"Saya mantan kuasa hukum Ndhank Surahman mensomasi saudara akun Dunia Manji, saya melakukan kegiatan hukum mensomasi itu berdasarkan persetujuan klien kami, Ndhank pada saat itu. Dengan beredarnya video saya yang anda komentari bahwa anda sebenarnya sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang baik. Jadi dari mana bisa anda nilai bahwa tim kuasa hukum kantor kami ini tidak bagus," jelas Firdaus Oiwobo.

Kendati begitu, Firdaus meminta Anji untuk segera mengklarifikasi terkait pernyataannya tersebut.

Firdaus juga menanyakan penilai Anji.

"Saya somasi anda tolong klarifikasi, saya beri waktu anda tiga hari untuk menjawab itu. Somasi ini akan saya tulis juga kepada anda Anji, tolong jawab kantor hukum kami tidak bagusnya bagaimana," tegasnya.

"Anda telah melakukan pembohongan publik yang mengatakan bahwa Ndhank Stinky bukan anggota aksi bersatu. Ndhank jelas-jelas menjelaskan kepada kami bahwa diurus oleh aksi mangkanya dia bikin somasi sendiri dan lari ke saya meminta perlindungan hukum kepada saya," jelas Firdaus.

Kendati demikian, merasa direndahkan kreadiblitas sebagai mantan kuasa hukum Ndhank Surahman, Firdaus meminta Manji untuk menjawab soal kuasa hukum yang tidak baik.

Untuk itu, Firdaus menyebut memberi waktu tiga hari untuk Anji mlakukan klarifikasi dan permintaan maaf.

Tak hanya itu saja, Firdaus juga meminta Anji untuk meminta maaf ke 20 stasiun televisi, namun jika tidak akan ditempuh jalur hukum.

"Jadi anda jangan membuat narasi merendahkan kreadiblitas saya sebagai tim hukum Ndhank. Jadi saya minta anda jawab, saya kasih waktu tiga hari kalau tidak saya masuk ke ranah hukum. Saya meminta anda meminta maaf di 20 televisi maupun media online secara terbuka kepada saya atas stattement anda di media sosial tersebut, saya tunggu," pungkasnya.

Eky Lemoh Tanggapi Komentar Anji

Sementara Ketua umum vocalis rock Indonesia, Eky Lemoh juga turut buka suara terkait komentar Anji soal masalah Ndhank Surahman soal lagu 'Mungkinkah'.

Ia meminta Anji untuk tidak mengutik profesi yang dilakoni oleh Firdaus Oiwobo.

Menurutnya anggota vocalis rock Indonesia itu hanya menjalankan tugasnya saja sebagai kuasa hukum.

"Adik saya Anji, saya mohon untuk tidak mengutik profesi orang, terutama Firdaus Oiwobo, dia itu anggota vocalis rock Indonesia. Dia hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara, anda tidak usah berkomentar tentang profesi orang apa lagi juga pribadi orang," tegas Eky Lamoh.

Untuk itu, ia meminta Anji untuk meminta maaf kepada Firdaus karena sudah merendahkan profesi yang dijalankannnya.

"Saya tidak mencari masalah untuk viral, tapi tolong anggota saya jangan dikutik ya. Tolong anda minta maaf dia hanya penerima kuasa Firdaus Oiwobo dia tidak ada urusan dengan Andre Taulany atau dengan anda," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ndhank Surahman mensomasi Andre Taulany dan band Stink melarang membawakan lagu 'Mungkinkah' karena menurutnya nominal performing rights yang diterima sangat kecil.

Tak hanya itu, Ndhank Surahman juga menuntut sebesar Rp35 miliar.

Namun dhank sudah menyatakan somasi keduanya gugur usai memutus kuasa kepada Firdaus Oiwobo.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved