Berita Viral

Pacar Tak Perhatian Lagi, Pria di Tarakan Bakar Kamar Kos, Sakit Hati Sudah 10 Tahun Bersama

Menurutnya, insiden itu terjadi sesaat sebelum malam pergantian tahun baru, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.

Editor: Weni Wahyuny
(Dok. Polres Tarakan)
Pihak kepolisian yang sedang mengevakuasi korban setelah indekosnya dibakar kekasihnya. Seorang pria bakar kos kekasihnya karena tak diperhatikan lagi 

TRIBUNSUMSEL.COM - RL (43), warga Tarakan, Kalimantan Utara, membakar kosan pacarnya.

Ia diduga sakit hati karena tak diperhatikan lagi oleh sang pacar inisial I.

Video indekos terbakar itu bahkan viral di media sosial usai akun X (Twitter) @REPO*** pada Selasa (9/1/2024).

Dalam video lain, seorang pria dengan baju tahanan berwarna oranye diduga sebagai pelaku pembakaran tersebut.

"Pria di tarakan Kalimantan utara, bakar rumah kos pacar, gegara tidak Perhataian lagi," tulis pengunggah. Hingga Rabu (10/1/2024) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 9.900 kali dan mendapatkan banyak respons dari warganet.

Lantas, bagaimana insiden itu bisa terjadi?

Kronologi pria bakar indekos di Tarakan

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra membenarkan adanya peristiwa dalam unggahan tersebut.

Menurutnya, insiden itu terjadi sesaat sebelum malam pergantian tahun baru, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Nasib Basori Korban Kena Imbas DJ Siram Air Keras Pedagang Semangka, Alami Luka Bakar dan Jadi Saksi

"Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 23.30 Wita, Pada saat itu pelapor sedang berada di tempat temannya Jalan Sebengkok Al Gang Kurau RT 030, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

"Tidak lama setelah itu, palapor diberitahu oleh seorang anak bahwa 'rumah milik paman om kebakaran' dan pelapor pun langsung menuju ke lokasi kebakaran tersebut, dan setibanya di lokasi pelapor mendapati rumahnya sudah dalam keadaan terbakar," sambungnya.

Pelaku sudah diamankan

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan.

"Pelaku RL (43) berhasil diamankan Jumat 5 Januari 2024. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah membakar dan mengakui ia membakar triplek dinding rumah," kata Randhya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 87 Ayat 1 dan terancam kurungan pidana 12 tahun penjara maksimal.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved