Pegawai Kios Semangka Kramat Jati Tewas
Nasib DJ Usai Bunuh Pegawai Kios Semangka Gegara Istri Selingkuh Terancam Penjara 15 Tahun, Menyesal
Penyesalan Dede Jaya alias DJ usai bunuh pegawai kios semangka, kini terncam penjara 15 tahun.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyesalan Dede Jaya alias DJ usai bunuh pegawai kios semangka, kini terncam penjara 15 tahun.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban yang tewas ini bernama Sutomo, sementara pelaku yang membacok berinisial DJ (28).
DJ menghabisi nyawa korban dengan menyiram air keras dan membacok tubuh Sutomo.
Kini usai melakukan aksi keji itu, DJ mengaku menyesal telah membunuh pegawai kios semangka, Sutomo.
"Penyesalan pasti ada, Pak," kata DJ kepada awak media saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Dikutip Kompas.com
Menurut DJ, istrinya berselingkuh dengan korban hingga Desember 2023. Hal itu membuat DJ gelap mata ingin membunuh korban.
"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta iktikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ujar DJ.

Sementara DJ sendiri mengetahui perselingkuhan istrinya dan korban dari chat di WhatsApp.
"Dari handphone istri, chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (berselingkuh)," jelas DJ.
DJ juga merasa Utomo menantang dirinya untuk melakukan pembunuhan.
Baca juga: Alasan Warga Tak Berani Tolong Pegawai Kios Semangka Saat Disiram Air Keras & Dibacok Oleh DJ
Pasalnya, usai kepergok selingkuh dengan istrinya, Sutomo malah menantang untuk tidak tanggung jawab menikah sang istri.
"Saya juga merasa ditantang gitu. Kayak mainan. Karena, gimana ya, saya minta kan kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan. Sesuai janjinya, dia tuh siap buat nikahi," kata dia.
"Tapi akhirnya semakin ke sini, dia bilang, 'Kalau gue enggak mau tanggung jawab, lo mau apa'," tambah DJ.
Kendati begitu, merasa ditantang DJ akhirnya nekat mengambil langkah untuk membunuh Sutomo.
Istri Selingkuh Sejak Oktober 2023
Adapun kasus perselingkuhan itu terjadi sejak awal Oktober 2023.
Kala itu Dede Jaya sempat menyidang istrinya dan korban.
Baca juga: Kejamnya DJ Siram Pegawai Kios Semangka dengan Air Keras Hingga Teriak Kesakitan Lalu Bacok 4 Kali
Di momen itulah Dede Jaya menumpahkan rasa sakit hatinya akibat pengkhianatan cinta sang istri.
"Awal Oktober tersangka dengan korban dan istri tersangka menguliti permasalahan keluarga, bahwa tersangka sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri tersangka," pungkas Kombes Leonardus Simarmata.
Akibat kejadian tersebut, Dede Jaya yang menyimpan rasa dendam selama satu bulan akhirnya nekat menghabisi nyawa Sutomo saat berada di kios.
"Desember 2023 tersangka memberi air keras lewat online," imbuh Kombes Leonardus Simarmata.
Baca juga: Pengakuan DJ Siram Air Keras & Bacok Pegawai Kios Semangka di Pasar Kramat Jati, Kesal Istri Direbut
Dede Jaya yang telah mempersiapkan air keras dan celurit pun melakoni aksinya.
Tersangka secara spontan melempar air keras ke wajah korban.
Saat korban mengerang kesakitan, Dede Jaya pun memukulinya secara membabi buta.
Tak hanya itu, Dede menghabisi nyawa Sutomo dengan menggunakan celurit.
Kronologi
Diceritakan Imron, rekan korban, awal mula peristiwa penyerangan itu berlangsung ketika S sedang melayani pembeli di kiosnya.
Kemudian, DJ tiba-tiba datang dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke bagian leher, kepala, hingga pundak korban.
"Berdasarkan CCTV itu korban lagi melayani pembeli. Tiba tiba diserang sama pelaku satu orang (DJ), dan cirinya itu pakai slayer (penutup wajah) dan jaket kupluk," kata Imron, dilansir dari Wartakotalive.com, Selasa (9/1/2024).
Usai terkena cairan yang diduga air keras, Sutomo terdengar teriak kesakitan dan sedikit menundukan kepalanya.
"Saya tidak tahu pasti itu air apa tapi kayaknya air keras. Karena kulit semangka saja pada melepuh. Sepertinya si pelaku ini sudah siapin semacam botol buat menyiram," ujar Imron.
Tak sampai disitu, usai menyiramkan cairan yang diduga air keras, DJ melanjutkan aksinya dengan memukul korban beberapa kali.
Beberapa saat kemudian, pelaku mengeluarkan celurit dari balik sweter yang ia kenakan lalu membacok S.
"Pelaku ngebacok itu empat kali pakai celurit, sesudah itu pelaku kabur," jelas Imron.
Luka yang dialami korban dikatakan Imron pun cukup parah, sebab pelaku nampak secara membabi buta melakukan kekerasan tersebut.
Imron mengatakan, S sempat dibawa pedagang lain ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda.
Namun, korban dinyatakan telah meninggal saat sampai di rumah sakit.
Imron pun belum mengetahui motif kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Namun ia memperkirakan pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut.
Lalu jenazah Sutomo sudah dibawa jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramat Jati ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi keperluan penyelidikan.
"Tadi pagi polisi sudah ke sini. Kalau jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Saya kurang tahu dia asal mana, tapi pokoknya dia itu ke sini kerja merantau," pungkasnya.
Beli air keras secara online
DJ ternyata sudah membeli air keras sejak Desember 2023 secara online.
Air keras yang ia beli itu merupakan bagian dari rencana penyerangan DJ.
Selang sebulan kemudian atau pada Minggu (7/1/2024), niatan DJ untuk menghabisi nyawa Sutomo kian besar.
Lantas,DJ yang telah mempersiapkan air keras dan celurit pun melancarkan rencananya pada Senin dini hari.
"Luka yang dialami luka di pipi kanan, leher kanan, tangan kanan, dan perut," ungkap Kapolres Metro Jaktim Kombes Leonardus Simamarta, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa.
Menurut Leornardo, pelaku memukuli korban usai menyiramkan air keras. Setelah itu, pelaku juga membacok korban di bagian bahu kanan, pipi kanan, dan paha kanan.
Ada korban lain Tindakan DJ ternyata juga menyebabkan adanya korban lain, yaitu Mohamad Basori alias Abas.
Ia terluka karena terkena cipratan air keras.
"Pelapor adalah saudara Eko Kartono, korban ada dua, yaitu saudara Sutomo yang meninggal dunia dan saudara Mohamad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," jelas Leonardus.
Pembunuhan Sutomo terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
Terancam Penjara 15 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kombes Leonardus, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras.
Lebih lanjut Leonardus menyebut DJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya, dikutip dari Antara.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
berita nasional
Pegawai Kios Semangka Kramat Jati Tewas
Nasib DJ Usai Bunuh Pegawai Kios Semangka
Curhat Bos Pegawai Kios Semangka di Pasar Rugi Rp 30 Juta Imbas DJ Pelaku Pembunuhan Siram Air Keras |
![]() |
---|
Asal Muasal Air Keras yang Digunakan DJ Siram Pegawai Kios Semangka, Beli Online, Lama Dipendam |
![]() |
---|
Nasib Basori Korban Kena Imbas DJ Siram Air Keras Pedagang Semangka, Alami Luka Bakar dan Jadi Saksi |
![]() |
---|
Kondisi Basori Warga yang Terkena Air Keras Saat DJ Bunuh Pegawai Kios Semangka, Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Janji Pegawai Kios Semangka Nikahi Istri DJ Gegara Selingkuh Diingkari Malah Menantang Buat Murka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.