Berita Viral
Kronologi Oman Jadi Korban Salah Tangka Polisi, Alami Kekerasan dan Kaki Ditembak, Dapat Ganti Rugi
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
TRIBUNSUMSEL.COM - Perjuangan Oman Abdurohman, warga asal banten ini akhirnya berbuah hasil.
Setelah lima tahun yang lalu menjadi korban salah tangkap.
Akhirnya Oman mendapatkan ganti rugi.
Oman ialah pria yang menjadi korban salah tangkapoleh Polres Lampung Utara.
Atas kejadian tersebut, Oman akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Perjalanan kasus salah tangkap
Dikuip dari Kompas.com Oman Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.
Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.
Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Kaki kiri Oman ditembak.

Baca juga: Viral Kisah Oman Korban Salah Tangkap, Dipaksa Ngaku Rampok Kaki Ditembak, 5 Tahun Baru Diganti Rugi
Baca juga: Viral Kisah Wanita Makassar Menikah dengan Polisi yang Dulu Menilangnya Gegara Tak Pakai Helm
Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Penjelasan Polisi
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Tampang Oknum TNI Viral Pukul Driver Ojol Hingga Alami Patah Hidung, Kini Minta Maaf & Siap Dihukum |
![]() |
---|
VIDEO Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' Disetop Polri Sementara usai Ramai Diprotes Ganggu Masyarakat |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Dipecat usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Jadi Kuli Angkut |
![]() |
---|
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.