Pegawai Kios Semangka Kramat Jati Tewas

Kondisi Basori Warga yang Terkena Air Keras Saat DJ Bunuh Pegawai Kios Semangka, Alami Luka Bakar

Terungkap kondisi korban lain, yang turut terkena air keras saat Dede Jaya alias DJ bunuh pegawai kios semangka, kini alami luka bakar.

youtube kompastv
Terungkap kondisi korban lain, yang turut terkena air keras saat Dede Jaya alias DJ bunuh pegawai kios semangka, kini alami luka bakar. 

Air keras yang ia beli itu merupakan bagian dari rencana penyerangan DJ.

Selang sebulan kemudian atau pada Minggu (7/1/2024), niatan DJ untuk menghabisi nyawa Sutomo kian besar.

Lantas,DJ yang telah mempersiapkan air keras dan celurit pun melancarkan rencananya pada Senin dini hari.

"Luka yang dialami luka di pipi kanan, leher kanan, tangan kanan, dan perut," ungkap Kapolres Metro Jaktim Kombes Leonardus Simamarta, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa.

Menurut Leornardo, pelaku memukuli korban usai menyiramkan air keras. Setelah itu, pelaku juga membacok korban di bagian bahu kanan, pipi kanan, dan paha kanan.

Ada korban lain Tindakan DJ ternyata juga menyebabkan adanya korban lain, yaitu Mohamad Basori alias Abas.

Ia terluka karena terkena cipratan air keras.

"Pelapor adalah saudara Eko Kartono, korban ada dua, yaitu saudara Sutomo yang meninggal dunia dan saudara Mohamad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," jelas Leonardus.

Pembunuhan Sutomo terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.

Terancam Penjara 15 Tahun

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kombes Leonardus, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban.

Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras.

Lebih lanjut Leonardus menyebut DJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya, dikutip dari Antara.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved