Pegawai Kios Semangka Kramat Jati Tewas
Kondisi Basori Warga yang Terkena Air Keras Saat DJ Bunuh Pegawai Kios Semangka, Alami Luka Bakar
Terungkap kondisi korban lain, yang turut terkena air keras saat Dede Jaya alias DJ bunuh pegawai kios semangka, kini alami luka bakar.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Air keras yang ia beli itu merupakan bagian dari rencana penyerangan DJ.
Selang sebulan kemudian atau pada Minggu (7/1/2024), niatan DJ untuk menghabisi nyawa Sutomo kian besar.
Lantas,DJ yang telah mempersiapkan air keras dan celurit pun melancarkan rencananya pada Senin dini hari.
"Luka yang dialami luka di pipi kanan, leher kanan, tangan kanan, dan perut," ungkap Kapolres Metro Jaktim Kombes Leonardus Simamarta, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa.
Menurut Leornardo, pelaku memukuli korban usai menyiramkan air keras. Setelah itu, pelaku juga membacok korban di bagian bahu kanan, pipi kanan, dan paha kanan.
Ada korban lain Tindakan DJ ternyata juga menyebabkan adanya korban lain, yaitu Mohamad Basori alias Abas.
Ia terluka karena terkena cipratan air keras.
"Pelapor adalah saudara Eko Kartono, korban ada dua, yaitu saudara Sutomo yang meninggal dunia dan saudara Mohamad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," jelas Leonardus.
Pembunuhan Sutomo terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
Terancam Penjara 15 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kombes Leonardus, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras.
Lebih lanjut Leonardus menyebut DJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya, dikutip dari Antara.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Pegawai Kios Semangka Kramat Jati Tewas
Kondisi Basori Warga yang Terkena Air Keras
berita nasional
Curhat Bos Pegawai Kios Semangka di Pasar Rugi Rp 30 Juta Imbas DJ Pelaku Pembunuhan Siram Air Keras |
![]() |
---|
Asal Muasal Air Keras yang Digunakan DJ Siram Pegawai Kios Semangka, Beli Online, Lama Dipendam |
![]() |
---|
Nasib Basori Korban Kena Imbas DJ Siram Air Keras Pedagang Semangka, Alami Luka Bakar dan Jadi Saksi |
![]() |
---|
Nasib DJ Usai Bunuh Pegawai Kios Semangka Gegara Istri Selingkuh Terancam Penjara 15 Tahun, Menyesal |
![]() |
---|
Janji Pegawai Kios Semangka Nikahi Istri DJ Gegara Selingkuh Diingkari Malah Menantang Buat Murka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.