Cara Cek NIK KTP Terdaftar NPWP atau Tidak, Periksa Sekarang, Batas Akhir Pemadanan 30 Juni 2024

Artikel ini berisi cara cek nik ktp terdaftar npwp atau tidak, lengkap dengan cara memadankannya.

Tribun Sumsel
Ilustrasi KTP dan NPWP. Cara cek nik ktp terdaftar npwp atau tidak 

TRIBUNSUMSEL.COM- Masyarakat Indonesia diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK dan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, masyarakat menjadi lebih mudah mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Dilansir dari batam.tribunnews.com, pemadanan sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2024.

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online.

Adapun cara cek NIK KTP terdaftar di NPWP atau tidak dapat dilakukan dengan langkah berikut.

1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"

3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Memadankan NIK-NPWP

4. Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia

5. Klik "Cari"

6. Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data berisi:

  • Nomor NPWP
  • Nama Wajib Pajak
  • Lokasi KPP terdaftar
  • Status NPWP
  • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

7. NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid"

Wajib Pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online dengan cara :

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Klik ikon baris tiga

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

10. Klik ubah profil

11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

12. Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Baca juga: www.ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online 2024, Ini Syaratnya KTP, KK, Alamat Email

Baca juga: Lengkap, Cara Beli Token dan Bayar Tagihan Listrik di PLN Mobile

Baca juga: Cara Mudah Ubah File Document Menjadi PDF, Langsung di Aplikasi Microsoft Word

Itulah informasi mengenai cara cek nik ktp terdaftar npwp atau tidak, lengkap dengan cara memadankannya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved