Berita Viral

Kejamnya Pegawai BNN KDRT Istri 8 Tahun Ancam Bunuh Depan Anak, Kini Malah Ajukan Permohonan Cerai

Kejamnya seorang oknum aparatur sipil negera (ASN) berinisial AF(42) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap sang istri (YA).

Kompas.com
Kejamnya seorang oknum aparatur sipil negera (ASN) berinisial AF(42) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejamnya seorang oknum aparatur sipil negera (ASN) berinisial AF(42) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap sang istri (YA) kini malah ajukan permohonan cerai.

Kisah pahit yang dialami oleh YA, ASN alami KDRT oleh suaminya yang berinsial AF (42), yang berprofesi sebagai ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi.

Rupanya, istri AF, YA (29), pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.

Namun, laporan KDRT itu terhenti karena dirinya rujuk dengan AF.

Ia berusaha mempertahankan rumah tangganya. Namun, KDRT itu tetap terjadi sepanjang dari pelepasan laporan sampai kurang lebih tiga tahun hingga 2023.

"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Bukannya dilindungi, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT YA (29) dari rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
Bukannya dilindungi, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT YA (29) dari rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi. (ig/kabarnegri/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/)

"Dia dorong saya, dia KDRT berulang, perempuan itu kan lemah ya kalau dipukuli, saya pasif saja, seharusnya kan dalam hal ini sudah dilaporin itu seharusnya suami bersikapnya ini lah (menjadi) baik," jelasnya.

Baca juga: 8 Tahun di-KDRT Suami, Yuliyanti Malah Diusir Keluarga Tersangka AF Pegawai BNN, Nekat Panjat Pagar

Bahkan yang parahnya YA alami KDRT didepan ketiga ankanya.

YA mengatakan, suaminya melakukan KDRT di depan ketiga anak mereka yang masih berusia 8, 7, dan 3 tahun.

"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya," ujar YA.

YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.

"Bahkan (KDRT) dengan senjata tajam, di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.

Baca juga: Sosok AF Pegawai BNN di Bekasi Jadi Tersangka Kasus KDRT Istri Selama 8 Tahun, Keluarga Ikut Keroyok

Untuk itu, merasa tak tahan dengan perlakuan suaminya yang tidak berubah, YA meminta kepolisian untuk melanjutkan pelaporan KDRT-nya dan kini masih tahap penyelidikan pada April 2023.

"Saya sudah coba temui Kanit menanyakan kasusnya, seperti biasa, jawabannya masih kayak kemarin-kemarin, kasusnya masih berjalan," paparnya.

Sosok AF, ASN dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini(29) alias YA. berprofesi sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sosok AF, ASN dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini(29) alias YA. berprofesi sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) (ig/kabarnegri)

Meski laporan telah berjalan kembali, YA menyayangkan karena AF masih tetap beraktivitas seperti biasa meskipun sudah dilaporkan ke polisi.

"Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana, saya sudah minta, saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih beraktivitas seperti biasa," ujar YA.

Selain kepada kepolisian, YA berharap adanya bantuan juga dari Komnas PA dan Komnas Perempuan.

"Saya cuma minta untuk Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini karena dia berani melakukan KDRT di depan anak," jelas dia.

Terlantarkan Anak

Tak hanya itu, selain dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF juga disebut menelantarkan ketiga anaknya.

"Saya sudah jatuh tertimpa tangga, pernah ada laporan waktu itu tahun 2022, kasus penelantaran istri dan anak. Kemudian kami rujuk, setelah rujuk ternyata KDRT," ujar YA.

YA mengatakan, dirinya merasa lelah selalu melapor apabila ketiga anaknya tidak mendapatkan hak-haknya.

"Saya juga capek harus melaporkan setiap ada kebutuhan apa lapor, baru memenuhi," tuturnya.

Suami Ajukan Cerai

Kini AF mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, YA (29), setelah sebelumnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama tiga tahun.

Sambil menahan tangis, YA mengaku telah pasrah dengan apa yang akan terjadi dalam biduk rumah tangganya.

"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami, proses perceraiannya masih berjalan, saya semuanya pasrah, ya.. enggak tahu harus gimana," ujar YA sembari menahan tangis saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/1/2024).

Berada di posisi sebagai korban KDRT, YA hanya berharap keadilan dapat berpihak kepadanya.

"Jalani saja yang ada di depan seperti apa.. sudah enggak ngerti, mudah-mudahan keadilan bisa saya dapatkan karena saya perempuan," ujarnya dengan suara bergetar.

Kendati demikian YA melanjutkan ucapnnya, ia menerima dengan ikhlas apabila sang suami ingin berpisah dengannya.

"Kalau mau cerai ya cerai baik-baik. Kalau memang sudah enggak suka ya jangan gini caranya biar bagaimana saya kan ibu dari ketiga anak-anak," ucapnya.

AF Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).

"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.

Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.

Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved