Hari Nusantara 13 Desember: Sejarah, Latar Belakang dan Tujuan Peringatannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenia sejarah penetapan Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember.

Tayang:
Tribun Sumsel
Hari Nusantara 13 Desember: Sejarah, Latar Belakang dan Tujuan Peringatannya 

Artikel ini ditulis oleh content writer intern Tribun Sumsel, Juliyana Mahasiswa FKIP Bahasa Indonesia Universitas PGRI Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember tiap tahunnya.

Peringatan Hari Nusantara merupakan sebuah momentum untuk mengingat Deklarasi Djuanda yang memperjuangkan konsep negara kepulauan Indonesia untuk diakui secara internasional dan masih relevan dengan situasi saat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Sejarah Ditetapkan Hari Nusantara

Dilansir kkp.go.id, pada awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 menyatakan pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing. Lalu, pada 13 Desember 1957, Ir. Djuanda Kartawidjaya mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan;

“Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia."

Hal tersebut yang kemudian dikenal dengan istilah deklarasi Djuanda. Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain.

Dalam Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958 usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.

Kemudian pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.

Meski begitu usaha Pemerintah Indonesia pun juga belum mencapai kesepakatan oleh Negara luar. Walau belum ada kata sepakat, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dengan membuat aturan turunannya.

Yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962.

Adapun fungsinya untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia dan Keppres No.103/1963 yang menegaskan jika seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Selain itu, deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 jika Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001 dan menetapkan tanggal 13 Desember sebagai ”Hari Nusantara”.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved