Gunung Marapi Erupsi

PVMBG Sebut Status Gunung Marapi Waspada Sejak 3 Agustus 2011 : 11 Pendaki Tewas, 12 Pendaki Hilang

Kepala PVMBG Sumbar, Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Gunung Marapi berada pada level II (waspada) sejak 2011.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ TribunPadang.com
PVMBG Sebut Status Gunung Marapi Waspada Sejak 3 Agustus 2011 : 11 Pendaki Tewas, 12 Pendaki Hilang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) kini terus menjadi perhatian setelah mengalami erupsi.

Akibat erupsi tersebut, sebanyak 11 pendaki dikabarkan tewas.

Sementara 12 pendaki lainnya masih dalam pencarian.

Menanggapi hal tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) pada level II atau waspada sejak 3 Agustus 2011.

Hal tersebut diketahui dari press release PVMBG pada Senin (4/12/2023) pukul 02.38 WIB dini hari.

Kepala PVMBG Sumbar, Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Gunung Marapi berada pada level II (waspada) sejak 2011.

"Betul," kata Hendra melalui pesan WhatsApp dikutip dari TribunPadang.com.

Dalam rilis tertulis itu, PVMBG menyatakan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Marapi pada awal tahun 2023 didominasi erupsi eksplosif yang berlangsung sejak 7 Januari 2023 sampai 20 Februari 2023 dengan tinggi kolom erupsi berkisar antara 75 hingga 1.000 meter dari puncak.

Selanjutnya erupsi berhenti dan aktivitas kegempaan lebih didominasi oleh gempa tektonik lokal dan tektonik jauh.

Sementara, tingkat aktivitas pada saat ini berada pada Level II (waspada) sejak 3 Agustus 2011.

Berdasarkan hasil pengamatan, analisis data visual maupun instrumental hingga tanggal 3 Desember pukul 18.00 WIB, maka tingkat aktivitas Gunung Marapi masih tetap pada Level II (waspada).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Dian Indriati mengatakan, pendakian Gunung Marapi dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder.

Stakeholder itu di antaranya Pemkab Agam, Pemkab Tanah Datar, Dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, Wali Nagari Batu Palano, Aia Angek dan Koto Baru.

Selain itu BKSDA Sumbar juga telah memiliki SOP pendakian dengan batasan-batasan tertentu.

Misalnya, melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved