Berita OKU Selatan

Leksi Yandi Terdakwa Korupsi Dana Covid 19 di OKU Selatan Diminta Serahkan Diri, Mangkir Sidang

Leksi Yandi terdakwa korupsi dana Covid-19 di OKU Selatan diminta menyerahkan diri. Kejari OKU Selatan segera lakukan pemanggilan kedua persidangan.

Tayang:
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Leksi Yandi terdakwa korupsi dana Covid-19 di OKU Selatan diminta menyerahkan diri. Seorang terdakwa lainnya bernama Fitri Kurniawan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu(29/11/2023) kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Leksi Yandi terdakwa korupsi dana Covid-19 di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) diminta menyerahkan diri.

Leksi Yandi adalah salah satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan belanja alat pencegahan covid-19 di OKU Selatan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Penyelewengan dana belanja Covid di tingkat desa mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten OKU Selatan masih terus ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,3 miliar.

Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama, SH, MHum melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David Sipayung mengungkapkan perkara terdakwa Leksi Yandi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Longsor di Jalan Poros Pendopo-Tebing Tinggi Empat Lawang, Pengendara Ekstra Hati-hati

Kasi Intel David Sipayung, mengimbau terdakwa Leksi untuk menyerahkan diri mengikuti mekanisme hukum kasus yang menjeratnya Senin 27 November lalu.

"Sejak dilimpahkan ke Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ditetapkan hari sidang yakni pada hari Senin 27 November 2023 yang lalu," jelasnya, Rabu (29/11/2023).

Namun, terdakwa Leksi yang sempat dilakukan upaya penangkapan melalui sayembara ini, terdakwa yang dilakukan pemanggilan berdasarkan Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1305/L.6.23/Ft.1/11/2023, tanggal 22 Nopember 2023 mangkir hadir di persidangan.

"Akan tetapi terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah dan patut," ujarnya

Untuk melaksanakan sidang selanjutnya Kejari OKU Selatan kembali melakukan panggilan kedua kepada terdakwa Leksi Yandi melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1449/L.6.23/Ft.1/11/2023, tanggal 29 November 2023 untuk hadir di persidangan, Senin 4 Desember 2023.

"Oleh karena itu, disampaikan kepada terdakwa untuk dapat hadir di persidangan pada Senin 4 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang begitu juga dengan keluarga terdakwa untuk menyampaikan informasi panggilan ini kepada yang bersangkutan," tegas Kasi Intelijen

Pada kesempatan ini Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan kembali mengingatkan terdakwa yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk dapat menyerahkan dia.

"Apabila terdakwa tidak mengindahkan panggilan tersebut, persidangan nantinya akan tetap dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia," tandasnya.

Di lain sisi, hal yang berbeda dengan rekan terdakwa Leksi Yandi, dalam kasus yang sama terdakwa Fitri Kurniawan yang kooperatif menjalani proses persidangan baru-baru ini sudah dijatuhi hukuman dalam sidang agenda putusan Rabu 29 November 2023 kemaren.

Terdakwa Fitri Kurniawan oleh majlis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta diwajibkan mengganti kerugian negara sejumlah Rp 375.052.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima puluh dua ribu Rupiah) dalam tempo satu bulan ke depan.

"Jika tidak dapat mengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved