Berita Nasional

Penjelasan Disdik DKI Jakarta Soal Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta

Padahal, ia mengaku telah diminta menandatangani kwitansi penerimaan uang dengan nominal yang tertulis Rp 9 juta untuk upah bulan Juli-Agustus.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNJAKARTA
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo saat memberi keterangan di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNSUMSEL.COM, DUREN SAWIT - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya memberikan keterangan resmi soal guru honorer digaji Rp 300 ribu.

Padahal, guru tersebut menandatangani kwitansi sebesar Rp 9 juta.

Atas hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim tak ada pemotongan upah guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tersebut sebelumnya dikabarkan hanya menerima upah Rp 300 ribu perbulan.

Padahal, ia mengaku telah diminta menandatangani kwitansi penerimaan uang dengan nominal yang tertulis Rp 9 juta untuk upah bulan Juli-Agustus.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pun menyebut, upah guru honorer agama Kristen itu tidak dipotong.

Sebab uang Rp 9 juta yang tertulis di kwitansi itu dibagi dengan dua guru honorer lainnya.

Hal ini berdasar kesepakatan yang terjadi antara tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, yakni guru honorer agama Kristen, guru mata pelajaran bahasa Inggris, dan guru kelas.

"Kesepakatan mereka, antara mereka enggak masalah kok (satu honor guru dibagi tiga)," kata Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya upah guru honorer mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterima pihak sekolah, yakni Rp 4,6 juta.

Baca juga: Kata Kepsek SDN 10 Malaka Jaya Soal Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta

Baca juga: Pekerjaan Aqila Diduga Istri Baru Dedi Mulyadi, Disebut Mahasiswi & Pernah Jadi Guru Les Anak Dedi

Tapi karena secara anggaran hanya terdapat upah untuk satu orang guru honorer, gaji tersebut hanya dapat ditransfer melalui satu orang saja atau tidak bisa dibagi secara langsung.

"Tidak bisa langsung ditransfer ke masing-masing karena dari BOS dianggarkan hanya satu orang. Karena yang ada di Dapodik (data pokok pendidikan) cuman satu," ujar Purwosusilo.

Dalam kasus di SDN Malaka Jaya 10 uang Rp 9 juta diterima guru honorer agama Kristen pada bulan September 2023 lalu.

Jumlah itu adalah upah akumulasi untuk pembayaran dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved