Berita Nasional
Penjelasan Disdik DKI Jakarta Soal Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta
Padahal, ia mengaku telah diminta menandatangani kwitansi penerimaan uang dengan nominal yang tertulis Rp 9 juta untuk upah bulan Juli-Agustus.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNSUMSEL.COM, DUREN SAWIT - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya memberikan keterangan resmi soal guru honorer digaji Rp 300 ribu.
Padahal, guru tersebut menandatangani kwitansi sebesar Rp 9 juta.
Atas hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim tak ada pemotongan upah guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tersebut sebelumnya dikabarkan hanya menerima upah Rp 300 ribu perbulan.
Padahal, ia mengaku telah diminta menandatangani kwitansi penerimaan uang dengan nominal yang tertulis Rp 9 juta untuk upah bulan Juli-Agustus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pun menyebut, upah guru honorer agama Kristen itu tidak dipotong.
Sebab uang Rp 9 juta yang tertulis di kwitansi itu dibagi dengan dua guru honorer lainnya.
Hal ini berdasar kesepakatan yang terjadi antara tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, yakni guru honorer agama Kristen, guru mata pelajaran bahasa Inggris, dan guru kelas.
"Kesepakatan mereka, antara mereka enggak masalah kok (satu honor guru dibagi tiga)," kata Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya upah guru honorer mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterima pihak sekolah, yakni Rp 4,6 juta.
Baca juga: Kata Kepsek SDN 10 Malaka Jaya Soal Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta
Baca juga: Pekerjaan Aqila Diduga Istri Baru Dedi Mulyadi, Disebut Mahasiswi & Pernah Jadi Guru Les Anak Dedi
Tapi karena secara anggaran hanya terdapat upah untuk satu orang guru honorer, gaji tersebut hanya dapat ditransfer melalui satu orang saja atau tidak bisa dibagi secara langsung.
"Tidak bisa langsung ditransfer ke masing-masing karena dari BOS dianggarkan hanya satu orang. Karena yang ada di Dapodik (data pokok pendidikan) cuman satu," ujar Purwosusilo.
Dalam kasus di SDN Malaka Jaya 10 uang Rp 9 juta diterima guru honorer agama Kristen pada bulan September 2023 lalu.
Jumlah itu adalah upah akumulasi untuk pembayaran dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2023.
berita nasional
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu
Guru Honorer di DKI Jakarta
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Sinergi dengan Pemerintah & Tokoh Masyarakat Jadi Kunci Kilang Pertamina Plaju Kelola CSR Berdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.