Berita OKU

Maling di Pesantren, Deby Ditangkap Polisi di Panti Pijat Baturaja Timur OKU

pelaku pencurian di Pondok Pesantren tak berkutik saat ditangkap polisi di sebuah panti pijat yang berada di jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur.

Dok. Polisi
SA alias Deby (25) tersangka pencuri barang milik guru pesanteren berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di sebuah panti pijat jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA -- SA alias Deby (25) pelaku pencurian di Pondok Pesantren tak berkutik saat ditangkap polisi di sebuah panti pijat yang berada di jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur.

Atas perbuatannya, Deby kini meringkuk di sel tahanan sementara Mapolsek Baturaja Timur Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Deby terjadi di Pesantren Insan Mulia, Desa Tanjunmg Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU  pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku masuk tanpa izin dan mengambil barang-barang milik Tajdi Alfikri (24) guru di Pesantren Insan Mulia.

Baca juga: Sosok Gadis 24 Tahun Depresi Gegara Kecanduan Live TikTok Sampai Kuota Habis, Kini Dibawa Dinsos

Saat itu korban tertidur di dalam ruang guru dan barang-barang seperti Hp tereltak di sebelahnya.

Pelaku masuk ke sekolahan Insan Mulia yang saat itu pintu pagarnya tidak terkunci, lalu pelaku ke ruang guru yang pintu ruangan tersebut sedang terbuka.

Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban yang terletak di sebelah korban yang sedang tidur.

Setelah terbangun dari tidur,  Tajdi Alfikri (24) baru menyadari barang-barangnya sudah hilang.

Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung beregrak cepat melakukan penyelidikan, hasilnya polisi mengantongi inisil pelakunya.

Selanjutnya polisi memburu pelakunya inisal SA alias Deby (25), pengangguran yang beralamat di Jalan Jend. A Yani Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika STr.K, M.Si berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di panti pijat, pada hari Jum'at (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 WiB  

Dari tangan tersangka , polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 (satu) unit Hp merk samsung A12 warna putih, 1 (satu) unit speaker fortable merk Advance warna hitam, 1 (satu) lembar ATM Bank BRI warna biru dan 1 (satu) buah kotak HP Samsung A12..  

Saat ini tersangka  berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk  pemeriksaan lebih lanjut. kasus Tindak Pidana

"Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana . (Leni Juwita/Sripoku)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved